Kota Jayapura, Nokenlive.com — Sanksi hukuman bekerja selama satu jam atau membayar denda administrasi sebesar 200 ribu rupiah bagi masyarakat umum dan 500 ribu bagi pelaku usaha yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.
Saksikan selengkapnya dalam video diatas…
(Tim Liputan/EP)




Apa komentar anda ?