Kota Jayapura, Nokenlive.com — Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan pelaku yang menabrak korban tetap di hukum sesuai perbuatannya karena menghilangkan nyawa orang lain dengan hukum kurungan badan 12 tahun penjara.
Saksikan selengkapnya dalam video diatas…
(Tim Liputan/EP)




Apa komentar anda ?