Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Kota Jayapura menyepakati pembantasan waktu beraktifitas yang dimulai pukul 06.00wit hingga pukul 14.00wit atau jam 2 siang.
Kesepakatan ini dibuat setelah adanya pertemuan antar Bupati Jayapura Matius Awaituow, Bupati Keerom Muh. Markum, Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpau, dan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, Senin (10/05).
Walikota Jayapura BTM menjelaskan, pembatasan aktifitas masyarakat di Kota Jayapura yang sebelumnya dari jam 06.00wit pagi sampai 18.00wit sore akan menjadi jam 06.00wit sore hingga jam 14.00wit siang.
“Pembatasan jam aktifitas warga di Kota Jayapura hingga jam 2 siang ini di ambil ketika pemda kota jayapura melalukan rapat bersama Forkompimda Papua di Mapolda Papua,” tutur Walikota BTM
walikota jayapura/ benhur tomi mano/ mengaku/
Keputusan ini di ambil mengingat sampai saat ini penyebaran virus corona di Kota Jayapura semakin meningkat setiap harinya, jelas Walikota BTM.
“Sosialisasi terkait pembatasan waktu ini sudah dilakukan kepada masyarakat di Kota Jayapura, untuk di ketahui dan di ikuti oleh warga Kota Jayapura,” jelas Walikota BTM.
Pemberlakuan batas waktu beraktifitas akan berlaku mulai tanggal Minggu 17 Mei 2020- Kamis 5 Juni 2020, kata Walikota BTM.
(Vando)





Apa komentar anda ?