Wamena, Nokenlive.com – Dalam rangka menindak lanjuti instruksi Bupati Jayawijaya terkait pencegahan Covid-19, Senin (30/03), aparat gabungan dari Polres Jayawijaya, Kodim 1702/Jwy dan Sat Pol PP melaksanakan penertiban terhadap para pedagang yang masih berjualan di luar jam yang ditentukan.
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702/Jwy dengan berkeliling di Seputaran Kota Wamena untuk menghimbau para pedagang agar menutup tokonya sesuai dengan instruksi Bupati Jayawijaya.
Kepada wartawan Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos,MM, menyatakan kegiatan penertiban ini akan rutin digelar setiap sorenya hingga batas waktu tanggap darurat pencegahan Covid-19 selesai sehingga masyarakat dapat diam dirumah dan tidak melakukan aktifitas diluar rumah.
“Selain menertibkan, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk kembali kerumah masing-masing dan tidak melakukan kumpul-kumpul, seperti anjuran pemerintah saat ini, guna menekan penyebaran virus corona,” tutur Dominggus Rumaropen.
Kapolres juga meminta sesuai batas waktu dari pemerintah yakni pukul 16.00 Wit, semua masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktifitas dan dihimbau untuk diam dirumah demi keselamatan dan kesehatan semua orang.
Kapolres juga menegaskan, apabila masih ada yang melakukan aktifitas dan tidak mengindahkan himbauan akan dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(Andika/Jack)







Apa komentar anda ?