Mamberamo Raya, Nokenlive.com – Penyelundupan miras ke kabupaten mambramo raya masih terus dilakukan masyrakat, meskipun jajaran TNI/Polri telah melarang keras peredaran miras namun saja ada oknum – oknum yang masih terus sengaja menyelundupkan miras kekabupaten Mambramo Raya.
Hal ini terlihat dari sweaping gabungan TNI/Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mambramo Raya AKBP .Aleksander Louw, SH rabu (29/5) sore kemarin ketika kapal KM. Chantika Lestari sandar dipelabuhan Kasonaweja.
Dari hasil sweaping gabungan tersebut, ditemukan puluhan minuman keras seperti Mension house, Vodka, Wiro dan 1 alat tajam yang berhasil diamankan bersama 3 pelaku.
“Sudah berulang kali kami TNI/Polri ingatkan agar masyrakat tidak boleh lagi memasok, mengedar dan menjual miras didaerah, tetapo masmasih saja ada masyrakat yang mau coba coba menyelundupkan miras ke Mambramo.
Dari hasil sweaping yang kami lakukan kita berhasil menangkap sebanyak 82 botol miras yang terdiri Vodka 38 botol, 34 Whisky, 8 kaleng bir, bersama 3 orang yang tersangka, ” jelas Kapolres AKBP. Aleksander Louw, SH, disela – sela memantau langsung sweaping gabungan dipelabuhan Kasonaweja kemarin.
Kapolres berharap hendaknya masyrakat tidak lagi menyelundupkan miras masuk ke Mambramo Raya, karena telah ada Peraturan Daerah yang melarang, sehingga jajaran TNI/Polri dengan dasar tersebut akan menindak tegas setiap pelaku yang hendak memasukan miras ke Mambramo Raya melalui cara apapun.
“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh masyrakat jangan coba coba memasukan miras kemambramo raya, karena jika kedapatan akan saya proses hukum dan limpahkan ke Pengadilan dan Dendanya maksimal Rp. 30 juta, sehingga jangan lagi mau masukan miras, ” tandas Kapolres.
(Redaksi)





Apa komentar anda ?