ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Wagub Papua: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Wagub Papua: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Oleh : Noken Live
23 Mei 2019
Di Provinsi Papua
0
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal

Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Provinsi Papua mengingatkan perusahaan – perusahaan di Kota dan Kabupaten se – Provinis Papua wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan pegawainya tepat pada waktu.

“Supaya dengan demikian, karyawan dan pegawai dari masing-masing perusahaan setempat juga bisa menyiapkan diri dalam menyambut Idul Fitri 1440 Hijriag dengan baik,” kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE.,MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/5/2019).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. Surat itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait dengan pembayaran THR untuk karyawan perusahaan atau korporasi swasta.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.

Dalam surat edarannya, Menaker mengatakan, SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR,” kata Menaker Hanif.

Dalam edaran tersebut, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaaan yang telah dilakukan.

(BM)

Tags: Pemprov PapuaTunjangan Hari RayaWakil Gubernur Papua
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Forum Sekda Kabupaten/Kota Se–Provinsi Papua Resmi Dikukuhkan

Berita Selanjutnya

TASPEN Jayapura : THR Pensiunan Cair 24 Mei 2019

Berita Terkait

1.439 Hewan Kurban Tersebar di Papua, Kota Jayapura Penyumbang Terbanyak
Provinsi Papua

1.439 Hewan Kurban Tersebar di Papua, Kota Jayapura Penyumbang Terbanyak

Wujud Kepedulian di Hari Raya Iduladha, Tukang Ledeng Jayapura Sembelih 7 Ekor Sapi
Kabar Daerah

Wujud Kepedulian di Hari Raya Iduladha, Tukang Ledeng Jayapura Sembelih 7 Ekor Sapi

Memaknai Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, Kejaksaan Tinggi Papua Salurkan 7 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing
Kabar Daerah

Memaknai Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, Kejaksaan Tinggi Papua Salurkan 7 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing

BTM Desak Persipura Bergerak Cepat: Cari Pelatih dan Ikat Pemain Muda untuk Liga 2
Olahraga

BTM Desak Persipura Bergerak Cepat: Cari Pelatih dan Ikat Pemain Muda untuk Liga 2

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua