BOVEN DIGOEL, nokenlive.com – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menetapkan dan menahan tersangka dalam perkembangan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Boven Digoel pada tahun 2023.
Pada Senin (12/10/2026), penyidik Kejati Papua menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial S. Sementara itu, F.T. yang berstatus sebagai pengguna anggaran tidak ditahan karena sedang menjalani masa tahanan dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Elkana Ajomi, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Penyidikan) Kejati Papua, Muh Rizal, menyampaikan bahwa tersangka S. akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Abepura.
“Pada hari ini, Senin (12/10), penyidik Kejati Papua telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Abepura. Sementara itu, F.T. yang berstatus sebagai pengguna anggaran tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan dalam perkara lain di Lapas Kelas IIA Abepura,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasi Penyidikan Kejati Papua yang didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Papua tersebut menjelaskan bahwa total kerugian negara dari kedua perkara pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel mencapai Rp10.640.767.814,66.
“Dari dua perkara pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RP, S, dan F.T.,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan pada hari tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor TAP.10/R1/Fd.2/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Kedua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan pembangunan ruas jalan Dema–Fefero dan pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Distrik Kombay dengan Distrik Firiwage di Kabupaten Boven Digoel.
Adapun nilai kontrak dalam kedua pekerjaan pembangunan jalan tersebut mencapai Rp12.139.980.453.
Di tempat terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Jusak Elkana Ajomi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus diperdalam untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Penyidikan masih terus kami perdalam untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Jusak Elkana Ajomi saat ditemui awak media.
(Melviandres P. – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?