WAMENA, nokenlive.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna IV DPRK Jayawijaya yang digelar pada Rabu, 30 September 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, tersebut dipimpin Ketua DPRK Jayawijaya, Luki Wuka. Dari unsur Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, rapat dihadiri Wakil Bupati Jayawijaya Rony Elopere, S.IP., M.KP., serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP., bersama jajaran pemerintah daerah dan para legislator Kabupaten Jayawijaya.

Penyelesaian pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan dan penetapan kebijakan keuangan daerah. Dalam rapat tersebut, DPRK Jayawijaya juga menyoroti keterlambatan penyerahan materi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
DPRK menilai penyampaian materi KUA-PPAS secara tepat waktu merupakan hal penting agar pembahasan APBD Perubahan dapat berjalan sesuai tahapan, jadwal, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRK Jayawijaya Luki Wuka mengatakan, setelah proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selesai, DPRK akan melanjutkan pembahasan sejumlah agenda penting lainnya.
“Setelah penetapan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang baru saja kita lalui ini, selanjutnya kita akan melaksanakan pembahasan terkait agenda-agenda penting selanjutnya,” kata Luki Wuka dalam rapat paripurna.
Ia menyebutkan, terdapat dua agenda utama yang akan menjadi perhatian DPRK Jayawijaya, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Induk Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2027 dan pembahasan Raperda non-APBD Tahun 2026.
“Di antaranya, pertama, pembahasan Raperda tentang APBD Induk Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2027. Kedua, pembahasan Raperda-Raperda non-APBD Tahun 2026,” ujarnya.
Luki Wuka juga meminta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bersama seluruh jajarannya mempercepat proses penyusunan sejumlah dokumen perencanaan dan penganggaran untuk Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, percepatan tersebut diperlukan agar tahapan pembahasan APBD Induk 2027 tidak kembali mengalami keterlambatan sebagaimana yang terjadi dalam proses pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Kami meminta kepada Saudara Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya beserta jajarannya agar dapat mempercepat penyusunan RKPD Induk Tahun 2027, penyusunan KUA-PPAS Induk Tahun 2027, dan penyusunan Raperda tentang APBD Induk Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2027 agar tidak mengalami keterlambatan seperti pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 saat ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, percepatan diperlukan karena waktu efektif kerja yang tersedia hingga akhir tahun semakin terbatas.
“Mengingat waktu efektif kerja kita hanya tersisa dua bulan,” kata Luki.
Dengan selesainya pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, DPRK Jayawijaya selanjutnya akan memusatkan perhatian pada agenda pembahasan APBD Induk Tahun Anggaran 2027 serta sejumlah Raperda non-APBD. DPRK berharap seluruh tahapan dapat dilaksanakan tepat waktu sehingga proses penganggaran daerah berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. (Redaksi DA)





Apa komentar anda ?