NABIRE, Nokenlive.com – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John Gobai menegaskan pertemuan pembahasan Orang Asli Papua (OAP) di Jakarta tidak membahas perumusan maupun perubahan definisi OAP sebagaimana berkembang di tengah masyarakat.
Menurut John, pertemuan tersebut merupakan diskusi dalam rangka asistensi dan supervisi implementasi kewenangan khusus Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, agenda itu mempertemukan perwakilan enam provinsi di wilayah Papua untuk menyamakan persepsi mengenai definisi dan pemaknaan OAP sesuai regulasi yang berlaku, bukan merumuskan definisi baru.
“Tidak ada perumusan definisi OAP dalam pertemuan di Jakarta. Sesuai undangan memang ada diskusi, karena dua provinsi sudah membuat Perdasus, termasuk Papua Tengah,” kata John kepada Noken Live melalui pesan singkat, Sabtu (12/9).
John menyebut empat provinsi lainnya belum memiliki Perdasus terkait OAP, sementara salah satu provinsi sedang menyusun regulasi tersebut sehingga pemerintah pusat memfasilitasi diskusi antardaerah.
“Pada hari berikutnya, masing-masing provinsi diberi kesempatan menyampaikan Perda dan Perdasus yang sudah dibuat, kemudian dikelompokkan mana yang merupakan turunan UU Otsus, PP 106 Tahun 2021, dan mana yang berasal dari aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan pembahasan tersebut tidak menghasilkan rumusan baru mengenai siapa yang disebut OAP, sebab definisi tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang berlaku saat ini.
“Definisi OAP sudah ada dalam UU Otsus. Kalau mau mengubahnya, prosesnya harus melalui proses politik di DPR RI, bukan dirumuskan dalam pertemuan seperti ini,” katanya lagi.
John berharap informasi mengenai agenda tersebut dipahami secara utuh sehingga masyarakat tidak keliru menyimpulkan bahwa pemerintah pusat bersama enam provinsi sedang menyusun definisi baru mengenai Orang Asli Papua.
“Jadi jelas, ada undangan dan ada diskusi, tetapi bukan perumusan definisi OAP. Pertemuan itu lebih kepada penyamaan persepsi serta melihat regulasi yang sudah dibuat masing-masing provinsi,” ujarnya lagi.
Sebagai konteks, Papua Tengah sebelumnya telah memiliki sejumlah Perda dan Perdasus yang mengatur kepentingan masyarakat asli Papua, termasuk regulasi yang telah memperoleh nomor registrasi pada 2026.
(Vanny Janggo/Redaksi)





Apa komentar anda ?