GOME, nokenlive.com – Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua Tengah, menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari mulai Senin, 24 Agustus 2026, sebagai langkah penanganan dampak cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di daerah tersebut.
Status tanggap darurat ditetapkan menyusul kondisi kemarau berkepanjangan yang memicu kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta fenomena hujan es yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Puncak.
Penetapan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, S.Sos., seusai mengikuti rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, dan Polri di ruang pertemuan Guest House Elvis Tabuni, Gome, Senin (24/8/2026).

Nenu mengatakan, status tanggap darurat diberlakukan untuk mempercepat langkah pemerintah dalam menangani berbagai dampak yang ditimbulkan oleh kondisi cuaca ekstrem dan fenomena El Niño.
Selain menetapkan status tanggap darurat, Pemkab Puncak juga membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Tim tersebut akan melakukan langkah penanganan di lapangan sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar dampak kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta hujan es tidak semakin meluas.
Pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan terhadap wilayah-wilayah yang terdampak guna memastikan penanganan dapat dilakukan secara cepat sesuai kondisi di lapangan.

Status tanggap darurat selama 14 hari ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengendalikan dampak cuaca ekstrem sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat yang terdampak dapat ditangani secara terpadu.
Pemkab Puncak menegaskan bahwa seluruh unsur terkait akan bekerja bersama selama masa tanggap darurat untuk menghadapi dampak kekeringan, karhutla, dan hujan es yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Puncak.
(Lisa – Redaksi DA)







Apa komentar anda ?