Sugapa, Nokenlive.com – Duka menyelimuti Kabupaten Intan Jaya setelah Okto Tigau (19), warga Distrik Sugapa yang sebelumnya dilaporkan hilang, ditemukan meninggal dunia di Kawasan belakang Pos Habema, Rabu (1/7/2026).
Temuan tersebut memicu perhatian Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Bersama DPRK Intan Jaya, Tim Penanganan Konflik, dan masyarakat, pemerintah daerah bergerak cepat mengevakuasi jenazah korban sebelum dimakamkan pada hari yang sama sesuai adat setempat.
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menyebut peristiwa itu menjadi kehilangan bagi seluruh masyarakat Intan Jaya dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, Okto Tigau dilaporkan hilang sejak Senin (29/6/2026). Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di belakang Pos Habema, Distrik Sugapa.
Menyikapi kejadian tersebut, Bupati menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, menyeluruh, dan sesuai ketentuan hukum agar penyebab kematian korban dapat diungkap secara jelas.
“Apabila seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Setiap warga negara berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati.
Selain meminta penegakan hukum yang objektif, Bupati juga mendesak Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas satuan nonorganik yang bertugas di Kabupaten Intan Jaya. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar setiap operasi keamanan tetap mengutamakan perlindungan masyarakat sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur hukum.
Ia berharap peristiwa yang merenggut nyawa warga tersebut tidak kembali terulang dan menjadi perhatian serius semua pihak dalam menjaga stabilitas keamanan di Intan Jaya.
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif.
(Lisa/Redaksi)







Apa komentar anda ?