WAMENA,Nokenlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Jayawijaya) mulai mengoptimalkan fungsi legislasi dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai jawaban atas berbagai tantangan sosial dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang di Kabupaten Jayawijaya.
Pembahasan awal dilakukan melalui rapat koordinasi di Kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya, Jumat (17/04/2026), dengan melibatkan sejumlah instansi teknis, pelaku usaha, serta masyarakat terkait.

Keterangan Foto : Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jayawijaya, Yomi Kogoya, mengatakan rapat tersebut menjadi langkah awal untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum penyusunan regulasi.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jayawijaya, Yomi Kogoya, mengatakan rapat tersebut menjadi langkah awal untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum penyusunan regulasi.
“DPRD Kabupaten Jayawijaya dalam hal ini Bapemperda hari ini kami panggil semua instansi mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop, Dinas Statistik, Kantor Pos, terminal-terminal, serta semua pedagang kaki lima untuk melakukan sosialisasi terkait tiga rancangan Raperda,” ujarnya.
Menurut Yomi, tiga Raperda yang menjadi prioritas yakni perubahan nama jalan di wilayah Kota Wamena, keberpihakan terhadap ekonomi lokal, serta penertiban terminal transportasi di Jayawijaya dan jalur antardaerah seperti Wamena-Lanny Jaya, Wamena-Tolikara, Wamena-Mamberamo Tengah, dan Wamena-Yalimo.
“Dengan ini kami menyambung aspirasi masyarakat Jayawijaya, memberikan masukan, saran, pandangan dari semua pihak yang kami undang. Tujuannya adalah melakukan Rancangan Peraturan Daerah, maka itu kami mengawali dengan sosialisasi ini,” katanya.

Keterangan Foto : Ketua Bapemperda DPRD Jayawijaya, Agus Mabel, menegaskan bahwa perubahan nama jalan di Kota Wamena menyangkut identitas dan harga diri masyarakat lokal.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Jayawijaya, Agus Mabel, menegaskan bahwa perubahan nama jalan di Kota Wamena menyangkut identitas dan harga diri masyarakat lokal.
“Kita lihat seperti di daerah Jogja itu mereka pakai nama-nama jalan berdasarkan tokoh dan sejarah daerah. Kita juga ingin Wamena ini kembali ke semula, sebutan orang-orang tua kita yang dulu memberi nama tempat-tempat ini,” tegas Agus.
Ia mengatakan, seluruh ruas jalan yang belum memiliki nama akan dikaji untuk dikembalikan sesuai penamaan adat dan sejarah lokal yang diwariskan leluhur.
“Nama jalan ini menyangkut identitas dan harga diri. Semua jalan yang belum ada sebutan nama, kami akan kembalikan sesuai nama yang telah ditetapkan oleh tua-tua kita dahulu,” ujarnya.
Agus juga meminta dukungan masyarakat agar tiga Perda Inisiatif DPRD Jayawijaya dapat diselesaikan pada tahun ini.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jayawijaya, Robi Lokobal, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha lokal, khususnya mama-mama Papua dan pedagang Orang Asli Papua (OAP).

Keterangan Foto : Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jayawijaya, Robi Lokobal, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha lokal, khususnya mama-mama Papua dan pedagang Orang Asli Papua (OAP).
“Kami ingin proteksi baik itu pedagang OAP maupun pedagang non-OAP yang ada di Wamena, karena kami melihat persaingan ekonomi ini semakin ketat dengan perkembangan zaman saat ini,” katanya.
Menurut Robi, potensi pertanian dan lahan produktif di Jayawijaya yang tersebar di 40 distrik dan 328 kampung harus dimaksimalkan agar ketergantungan terhadap pasokan dari luar Papua dapat dikurangi.
“Kami tidak mau hasil jualan mama Papua ini tidak laku. Potensi yang ada di masing-masing distrik masih banyak lahan tidur, tetapi yang kita lihat saat ini di pasar semua suplai dari luar Papua,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Raperda keberpihakan ekonomi lokal bertujuan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat asli Papua melalui pengembangan pangan lokal dan usaha masyarakat.
“Jadi kita OAP tidak kalah saing, tapi kita juga bisa,” pungkasnya.
DPRD Jayawijaya menargetkan ketiga Raperda Inisiatif tersebut dapat dirampungkan pada 2026 sebagai bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang berpihak pada identitas daerah, ketertiban umum, dan kesejahteraan masyarakat lokal.
(Tundemin – Red MR)





Apa komentar anda ?