PUNCAK, NOKENLIVE.com – Pemerintah Kabupaten Puncak bersama pemilik hak ulayat resmi menyelesaikan tahapan pemasangan patok batas tanah untuk pembangunan kantor Bupati dan kantor DPRK di Distrik Gome. (13/03/2026).
Pemasangan patok tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni didampingi Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni pada hari ketiga proses penentuan batas wilayah pembangunan. Hal tersebut juga disaksikan oleh pemilik hak ulayat dari beberapa marga terkait, anggota MRP dapil Puncak, anggota DPRK puncak, kepala OPD, unsur firkopimda, Dandim 1717/puncak, kepala kampung serta masyarakat.

Keterangan Foto : Bupati Puncak Elvis Tabuni Didampingi Unsur Forkopimda, DPRK, Tokoh Masyarakat, Serta Pemilik Hak Ulayat Saat Memberikan Penjelasan Kepada Masyarakat Terkait Batas Wilayah Pembangunan Kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Puncak Di Distrik Gome, Jumat (13/3/2026).
Bupati Elvis Tabuni menjelaskan, sebelum pemasangan patok dilakukan, pemerintah daerah telah menggelar sosialisasi kepada seluruh tokoh masyarakat dan pemilik hak ulayat pada 11 Maret 2026 di Aula Negelar, Ilaga.
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah menghadirkan tokoh masyarakat, DPRK, tokoh agama, kepala suku, serta perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah untuk membahas rencana pembangunan kantor pemerintahan Kabupaten Puncak di Distrik Gome.

Keterangan Foto : Bupati Puncak Elvis Tabuni Berdialog Dengan Tokoh Masyarakat Dan Pemilik Hak Ulayat Saat Proses Penentuan Dan Pemasangan Patok Batas Tanah Untuk Pembangunan Kantor Bupati Dan Kantor DPRK Puncak Di Distrik Gome, Jumat (13/3/2026).
“Kami sudah sosialisasi pada tanggal 11 Maret di Aula Negelar. Kami undang seluruh tokoh masyarakat, DPRK, tokoh agama, kepala suku pemilik hak ulayat dari wilayah Gome, bahkan ada yang datang dari Timika dan Nabire. Semua hadir untuk mendengar penjelasan rencana pembangunan kantor bupati dan kantor DPRK Kabupaten Puncak tahun 2026,” ujar Elvis Tabuni.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pemerintah juga menjelaskan dasar hukum pembangunan serta memperlihatkan peta dan foto satelit wilayah yang akan dijadikan lokasi pembangunan.
Awalnya masyarakat mengira batas wilayah pembangunan cukup luas, mulai dari Kali Kunga hingga Kali Ilamen dan kawasan gunung Kelabuhiwa. Namun setelah pembahasan bersama para kepala suku dan pemilik hak ulayat, disepakati batas wilayah pembangunan dimulai dari jalan utama hingga Kali Gereja Damai dan menuju Jalan Ayome.

Keterangan Foto : Bupati Puncak Elvis Tabuni Bersama Ketua DPRK Puncak, Anggota MRP, DPRK, Aparat TNI, Serta Masyarakat Adat Meninjau Langsung Lokasi Yang Telah Dipasang Patok Batas Tanah Untuk Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Puncak Di Distrik Gome, Jumat (13/3/2026).
“Setelah ada kesepakatan dengan pemilik hak ulayat, kami mulai menarik patok dari wilayah Kodim sampai ke Gereja Damai. Hari ini, tanggal 13 Maret, patok batas tanah sudah dinyatakan selesai dan sah karena sudah disepakati semua pihak,” jelasnya.
Elvis menyebutkan kesepakatan tersebut melibatkan sejumlah kepala suku dan tokoh masyarakat dari berbagai marga yang berada di wilayah tersebut, di antaranya Bulip Tabuni, Ikuak Raya, Alom Tabuni, Alom Makai, Wakil Kuam Makai, serta Tenemung Makai.

Keterangan Foto :Bupati Puncak Elvis Tabuni Meninjau Lokasi Lokasi Pemasangan Patok Batas Tanah Di Distrik Gome, Jumat (13/3/2026)
Ia juga menyampaikan bahwa di kawasan ibu kota yang direncanakan tersebut akan dibangun tiga gereja besar sebagai pusat pelayanan rohani masyarakat, yakni Gereja Katolik, Gereja Kemah Injil, dan Gereja GKI.
Setelah tahapan pemasangan patok selesai, pemerintah akan melanjutkan proses berikutnya yaitu pemetaan detail menggunakan data satelit serta pembuatan berita acara kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat pemilik hak ulayat.
Selanjutnya, pemerintah akan membuka akses alat berat untuk memulai pekerjaan awal pembangunan. Dinas Pertanahan juga akan turun langsung untuk melakukan pengukuran tata ruang kawasan ibu kota.
“Setelah itu tim dari dinas pertanahan akan datang untuk mengukur tata jalan dan tata ibu kota. Kemudian tim appraisal akan menghitung nilai ganti rugi terhadap rumah, kebun, maupun tanaman milik masyarakat yang berada di dalam lokasi pembangunan,” katanya.

Keterangan Foto :DPRK Kabupaten Puncak memberikan penjelasan kepada masyarakat dan pemilik hak ulayat terkait penyelesaian pemasangan patok batas tanah untuk pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRK Kabupaten Puncak di Distrik Gome, Kamis (13/3/2026).
Bupati menegaskan bahwa seluruh tanah milik masyarakat yang digunakan untuk pembangunan pemerintah akan dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan melalui perhitungan tim appraisal independen.
Menurutnya, pembayaran ganti rugi penting dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di masa depan.
“Tanah yang digunakan pemerintah harus dibayar sesuai undang-undang. Kalau tidak dibayar, nanti anak cucu masyarakat bisa datang menuntut kembali. Karena itu selama saya menjadi bupati semua harus diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Elvis berharap seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan lancar sehingga pemerintah dapat meletakkan fondasi pembangunan bagi generasi mendatang di kabupaten puncak.
“Kita ini hidup tidak selamanya. Tugas kita sekarang adalah meletakan fondasi pembangunan yang baik supaya anak cucu kita bisa melihat dan menikmati pembngunan di kabupaten puncak,” tutupnya.
(Lisa – Redaksi MR)







Apa komentar anda ?