JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Pemerintah Kota Jayapura memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, mengatakan pembayaran THR dan TPP tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura menjelang perayaan hari raya.
Hal itu disampaikan Abisai Rollo usai membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kota Jayapura yang berlangsung di Aula Sian Soor, Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran THR serta TPP bulan Januari dan Februari 2026 akan direalisasikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Pembayaran THR atau tunjangan hari raya dan TPP atau tambahan penghasilan pegawai bulan Januari–Februari di tahun 2026 akan dibayarkan sebelum hari raya Lebaran,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Jayapura telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk memenuhi hak para pegawai tersebut. Untuk pembayaran THR dialokasikan dana sebesar Rp25 miliar, sementara untuk TPP sebesar Rp7,5 miliar.
“Untuk pembayaran THR dana yang dialokasikan senilai Rp25 miliar, sedangkan untuk TPP senilai Rp7,5 miliar,” jelasnya.
Abisai menambahkan, pembayaran THR dan TPP akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pembayaran daripada THR dan TPP akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pegawai sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Selain itu, menjelang perayaan Idulfitri 2026, Pemerintah Kota Jayapura juga menetapkan masa libur dan cuti bersama bagi ASN mulai 16 hingga 30 Maret 2026. Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, khususnya pada instansi atau dinas teknis yang memberikan pelayanan langsung kepada publik.
Ia juga mengingatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tetap berada di daerah selama masa libur tersebut untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
“Buat pimpinan OPD supaya tidak keluar daerah atau bepergian keluar kota, tetap standby kecuali ada keadaan mendesak seperti gangguan kesehatan atau sakit,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, menjelaskan bahwa pembayaran THR dan TPP tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026.

Keterangan Foto : Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (Bkad) Kota Jayapura Memberikan Keterangan Kepada Media Terkait Rencana Pencairan Tunjangan Hari Raya (Thr) Dan Tambahan Penghasilan Pegawai (Tpp) Bagi Asn Di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura Sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurutnya, proses pencairan anggaran saat ini sudah berjalan sehingga sebelum Hari Raya Idulfitri seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura sudah dapat menerima hak mereka.
“Untuk Pemkot Jayapura telah diproses pencairan sehingga sebelum hari raya sudah bisa direalisasikan kepada seluruh pegawai baik ASN, CPNS juga PPPK di lingkungan Pemkot Jayapura,” katanya.
Ia merinci total anggaran yang disiapkan untuk THR sebesar Rp25 miliar, sedangkan TPP untuk bulan Januari dan Februari 2026 mencapai Rp7,5 miliar. Dana tersebut akan dibagikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang berjumlah 6.215 orang.
“Dipastikan sebelum Lebaran sudah dicairkan agar bisa digunakan membeli kebutuhan untuk merayakan hari raya bersama keluarganya,” ungkap Desi.
Dengan pencairan THR dan TPP tersebut, diharapkan para ASN dapat memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat di Kota Jayapura.
(Melviandres Pamanggori – Redaksi MR)





Apa komentar anda ?