JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memusnahkan ratusan minuman beralkohol ilegal hasil Operasi Tim Terpadu Gabungan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH, MH, memimpin langsung kegiatan pemusnahan 254 botol dan kaleng minuman beralkohol yang digelar di kantor WaliKota Jayapura, Senin (5/1/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilaksanakan pada malam 24 Desember 2025, bertepatan dengan Malam Natal.
“Dari hasil operasi gabungan, tim berhasil mengamankan sebanyak 254 minuman beralkohol dari berbagai jenis, baik botol maupun kaleng. Di antaranya vodka, anggur, Robinson, whisky, Jenever dan berbagai merek lainnya. Hari ini seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan.
operasi terpadu tersebut menyasar penjualan minuman keras ilegal yang dilakukan secara terbuka, khususnya di pinggir jalan dan lokasi-lokasi umum. Para pelaku kedapatan menawarkan minuman beralkohol langsung kepada pengguna jalan.

Kami akan terus melakukan operasi bersama Tim Terpadu Gabungan Keamanan. Yang ditertibkan adalah penjual miras ilegal yang berdiri di pinggir jalan, menawarkan langsung kepada pengguna jalan.
Wali Kota juga menegaskan agar seluruh aktivitas penjualan miras ilegal segera dihentikan. penjualan di pinggir jalan, penjualan minuman beralkohol di luar jam yang telah ditentukan dan termasuk praktik perjudian togel,”tuturnya.
“Saya harap semua penjual miras ilegal menghentikan aktifitasnya. Baik yang berjualan di pinggir jalan, penjual togel dalam bentuk perjudian, maupun penjualan miras di luar jam operasional. Semuanya akan kami lakukan sweeping dan dihentikan,” sambung dia berharap.
Pemerintah Kota Jayapura tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Perda tersebut mengatur mekanisme perizinan, pengawasan, serta batas waktu penjualan.
Lanjutnya Perda miras mengatur pengawasan dan pengendalian. Kami mengawasi penjualan miras secara ketat.
Sambungnya, kepada pelaku usaha yang memiliki izin resmi, berjualan sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan,” pintanya.
Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. (Melviandres Pamanggori/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?