Jayapura, NOKENLIVE.com- Abdel Gamel Naser, salah satu tokoh dan aktivis pemerhati lingkungan di Jayapura, memberikan tanggapan keras terhadap kebijakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang membakar barang bukti mahkota burung cenderawasih dalam sebuah operasi penindakan terhadap perdagangan satwa ilegal.
Menurut pria yang akrab disapa Gamel ini bahwa tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum adat Papua, tetapi juga menyinggung nilai kesakralan yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat adat di Papua.
Dalam wawancara via telepon dengan redaksi Nokenlive.com, Rabu (22/10/2025), Gamel mengungkapkan bahwa ada keperluan untuk mengatur lebih jelas dalam regulasi mengenai cara penanganan benda-benda yang berkaitan dengan tradisi dan budaya Papua, seperti mahkota burung cenderawasih, yang memiliki nilai sakral.
“Mereka (BKSDA) harus mengkaji ulang, apakah benda-benda adat yang dihormati, yang bersifat sakral, harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini menjadi insiden buruk, namun sekaligus menjadi masukan bagi kita semua. DPR dan MRP seharusnya sudah membicarakan ini sejak lama,” tegas Gamel.
Gamel juga mengkritisi reaksi pihak legislatif yang hanya bereaksi setelah insiden tersebut terjadi, tanpa adanya upaya konkret untuk mendorong regulasi yang melindungi benda-benda adat Papua.
“Jangan sampai insiden seperti ini terjadi, baru semua orang mencari panggung. Selama ini mereka hanya menjawab, ‘Mungkin itu porsinya’, tapi saya bertanya, selama ini DPRP dan DPRK pernahkah mereka berbicara tentang hal ini?,” tambahnya.

Menurutnya, pembakaran mahkota burung cenderawasih menimbulkan ketegangan karena benda tersebut dianggap sebagai simbol martabat masyarakat adat Papua, terutama bagi suku-suku yang masih mempertahankan tradisi mengenakan mahkota tersebut saat menyambut tamu penting.
“Jika kita bicara soal benda sakral, itu adalah martabat rakyat Papua. Kenapa tidak protes pada mereka yang berburu atau menjualnya dengan harga murah,” ungkap Gamel.
Meskipun ia mendukung penegakan hukum terkait perlindungan satwa, Gamel merasa bahwa regulasi yang ada saat ini perlu diperbarui.
“Perlu ada tambahan kalimat dalam regulasi yang mengatur benda-benda adat yang berkaitan dengan tradisi, budaya, dan kesakralan. Barang-barang seperti itu tidak harus dimusnahkan, tetapi bisa disimpan dengan cara yang menghormati nilai-nilai budaya,” jelas Gamel.
Insiden ini juga menunjukkan adanya benturan antara hukum positif dan hukum adat, karena dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), burung cenderawasih yang dilindungi tidak dijelaskan secara spesifik. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam penerapan hukum yang mempertimbangkan nilai sakral benda tersebut di masyarakat adat Papua.
Gamel mengajak semua pihak, termasuk MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), untuk duduk bersama dan merumuskan peraturan daerah yang lebih spesifik mengenai benda adat yang memiliki nilai sakral dan budaya, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. (Dwi Andreas/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?