PUNCAK, NOKENLIVE.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang DPRD Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (16/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Puncak Elvis Tabuni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen bersama melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan bahwa sidang ini istimewa karena menjadi proses penyusunan dan pengesahan APBD pertama di masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati setelah dilantik enam bulan lalu.
“Sidang APBD Perubahan ini merupakan tonggak awal dalam menata arah pembangunan Kabupaten Puncak ke depan,” ujar Elvis.
Pendapatan Daerah
Bupati Elvis memaparkan bahwa proyeksi pendapatan daerah pada RAPBD Perubahan 2025 sebesar Rp1,801 triliun lebih. Rinciannya yakni:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp9,4 miliar
- Pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp1,569 triliun lebih
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp222miliar lebih.
Belanja Daerah
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,040 triliun lebih, yang terdiri dari:
- Belanja operasi Rp1,386triliun
- Belanja modal Rp336miliar
- Belanja tidak terduga Rp30 miliar
- Belanja transfer Rp286
Pembiayaan Daerah
Untuk menutup defisit, pemerintah daerah mengalokasikan pembiayaan sebesar Rp239 miliar lebih dengan pengeluaran pembiayaan Rp1 miliar. Dengan demikian, RAPBD Perubahan 2025 tercatat mengalami defisit sebesar Rp239 miliar lebih.
Tantangan dan Penyesuaian
Bupati menjelaskan, penyesuaian anggaran dilakukan karena adanya tantangan konsolidasi pasca Pilkada, keterbatasan fiskal akibat pemotongan dana transfer pusat, serta kebutuhan mendesak masyarakat. Selain itu, kebijakan efisiensi belanja dari Presiden juga menuntut pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan prioritas.
“Dokumen RAPBD Perubahan ini tidak hanya penyesuaian angka fiskal, tetapi juga penyelarasan visi dan misi kepala daerah, agar program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Puncak,” jelasnya.
Bupati Elvis berharap DPRD Puncak memberikan dukungan, masukan, dan koreksi terhadap rancangan tersebut. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menuntun kita dalam pengabdian bagi bangsa, negara, dan masyarakat Kabupaten Puncak,” tutupnya. (Lisa/Fredik)







Apa komentar anda ?