Nabire, Nokenlive.Com – Staff Ahli II Pemprov Papua Tengah, Herman Kayame, membuka Rapat kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, yang di laksanakan oleh Biro Hukum Pemprov Papua Tengah. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Gubernur, Rabu, 30 April 2025.
Dalam sambutannya, Herman menjelaskan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) merupakan pedoman bagi penyusunan agenda dan program penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di
Indonesia secara terencana dan berkelanjutan.
RANHAM sudah seharusnya memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
“diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan laporan Aksi HAM,khususnya
pelaporan B04 sesuai format, lampiran dan jadwal pelaporan,” ujar Herman.
Ia menambahkan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2021-2025, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2021 – 2025, yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
” terdapat 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM Daerah, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat,” jelanya.
Pelaksanaan aksi ini juga disusun oleh Panitia Nasional RANHAM yang terdiri atas Kementerian Hak Asasi, Kementerian Sosial,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
PPN/BAPPENAS, dan Kementerian Luar Negeri.
Sehingga Dengan adanya Pedoman Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menggunakanya dalam
upaya peningkatan efektivitas pelaporan Aksi HAM.
(Lisa)
Apa komentar anda ?