Biak, Nokenlive.Com – Penetapan Tersangka, Penahanan dan Penyitaan Kapal Nelayan KM. Talitakum yang dinakhodai Capt.Bobby disinyalir tidak sesuai hukum.
Upaya hukum Pra Pradilan dilakukan perusahan kapal nelayan melalui kuasa hukumnya Ishak Ronsumbre SH.,MH.MA setelah kapal Talitakum beserta nahkoda kapalnya ditahan pihak Pangkalan Utama TNI AL Pangkalan TNI AL Biak.
Permohonan atas upaya hukum pra peradilan tersebut telah masuk babak persidangan perdana dengan menghadirkan saksi Pemohon, Rabu (30/04/2025).
Ishak Ronsumbre SH,MH sebagai kuasa hukum saat konfrensi pers, mengatakan upaya hukum Pra Peradilan dilakukan untuk menguji sah tidaknya dasar Penangkapan, penahanan kapal dan kliennya nahkoda kapal talitakum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Angkatan Laut (AL), pangkalan TNI AL Biak Numfor.
“Upaya hukum pra peradilan ini demi dan untuk terwujudnya kepastian hukum dengan menguji sah tidaknya dasar Penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka oleh pihak Pangkalan Utama TNI AL Biak”. Ujarnya.
Bahwa peristiwanya terjadi pada tanggal 18 Februari 2025, saat Kapal Nelayan KM Talitakum tengah melaut dan ditangkap diperairan laut barat Biak serta ditahan dengan alasan tidak lengkap alat
navigasi berupa Peta, Jangkar, Mistar, Kompas, teropong bintang, dll dengan dugaan pidana melanggar Pasal 131 ayat (1) Jo Pasal 306 UU No 1 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Pengacara Ishak Ronsumbre menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan kepala syahbandar perikanan biak yang dihadirkan dalam persidangan, pihak syahbandar perikanan Biak mengatakan sesuai ukuran kapal, Kapal Talitakum merupakan kapal nelayan yang sudah memenuhi ketentuan berlayar sesuai ketentuan berlayar, dan dengan aturan yang berlaku serta sudah dilakukan uji kelayakan kapal yang mana telah ditunjukkan dengan surat yang diterbitkan dan mendapatkan ijin keberangkatan karena sudah melalui tahapan dan pemeriksaan berlayar. (semua sudah sesuai ketentuan).
Jika alat yang dimaksud tersebut diatas, sesuai ketentuan khusus mengenai standar Alat Navigasi dalam konteks Keselamatan Kapal sesuai PP No 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Bidang Kelautan dan Perikanan, TIDAK DIWAJIBKAN karena ada Peralatan Navigasi lainya. Seharusnya ini ranah kami Kesyahbandaran Perikanan dan Kelautan, jika terjadi Kesalahan atau pelanggaran hanya bersifat administrasi bukan Pidana.
“Itu bukan Kesalahan yang prinsip, Kapal Talitakum itu sudah dilengkapi, alat-alat tersebut bukan wajib. Karena ada alat lain penunjung yang dapat digunakan GPS yang di pakai dalam notice kapal” imbuh Kepala Syahbandar Perikanan Biak.
Ishak Ronsumbre berharap dalam Permohonan Praperadilan tersebut dapat memperoleh Keadilan dan kapal dapat dikembalikan. Hal itu lantaran sejak kapal ditahan pihak TNI AL biak. Karena kurang lebih 2 bulan perusahaan kapal nelayan telah merugi banyak, mirisnya 28 ABK dan Keluarga menjadi korban karena tidak mendapat penghasilan karena tidak bekerja melaut.
“Tidak ada pemasukan, selama kapal klien kami ditahan, sekitar 2 bulan. Bagaimana dengan upah karyawan, Operasional kapal membuat perusahaan milik klien kami rugi. Sehingga saya mengajukan Permohonan Praperadilan bagi Klien kami,” pungkasnya.
Ishak Ronsumbre juga berharap Pemerintah Biak Numfor jangan TUTUP MATA, selanjutnya dapat memberikan perlindungan melalui sebuah regulasi Peraturan Daerah kepada Para Pelaku Usaha di Laut/Nelayan agar ada Perlindungan demi kepastian hukum.
(Jimmy)





Apa komentar anda ?