Jayapura, Nokenlive.Com – Tim Intelijen dengan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura berhasil menangkap Aleks Paulinus Pamaina yang merupakan DPO perkara pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai pada Dinas Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2017.
Penangkapan yang bersangkutan dilakukan di seputaran Mall Jayapura dan selanjutnya Aleks dibawa ke Kejari Jayapura guna melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi menuju rutan lapas abepura pada kamis, (30/1/25) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Stanley Yos Bukara, SH.MH menjelaskan, yang bersangkutan di tangkap karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pembayaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di Dinas Pemuda dan Olahraga Kab Mamberamo Raya Tahun 2017 silam.
Lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Aleks Paulinus Pamaina masuk daftar pencarian orang sejak Tahun 2021 silam, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 742 Juta 720 Ribu Rupiah. Dan menjalani hukuman penjara 5 Tahun dengan denda senilai 100 juta rupiah, subsider penjara 2 Tahun oleh putusan pengadilan jayapura no.37/pidsus/TPK/2021/PN Jpr Tggl 19 Okt 2022//.
Ditambahkan yang bersangkutan ini masuk dalam daftar pencarian orang(DPO), sejak Tahun 2021 silam dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan negeri jayapura, dan sekarang telah berada di Rutan Lapas Klas II A Abepura, “ Ungkapnya.
Andika Paman / NL
Apa komentar anda ?