Jayapura, Nokenlive.Com – Telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur No urut 01 yang dilaksanakan dengan cara membagikan surat suara sisa kepada masyarakat.
Menurut informasi yang didapat, bahwa kejadian pembagian surat suara sisa tersebut terjadi di Kampung Siromi, Karoapi dan Ampimoi 1 dan Ampimoi 2, Distrik Teluk Ampimoi. Sehingga kejadian tersebut sangat merugikan Paslon Gubernur no Urut 02.
Jumlah surat suara sisa yang dibagikan kurang lebih sebanyak 180 lembar. Surat suara tersebut rencananya akan dicoblos untuk menambah jumlah perolehan suara dari Paslon No urut 01.
“Kepada Bawaslu kami minta untuk ditindaklanjuti kejadian tersebut, sehingga apabila memang nantinya keputusan KPU Kab. Kep. Yapen disimpulkan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 kampung tadi, kami akan mengawal kegiatan PSU lebih ketat lagi, sehingga pada PSU utk 4 kampung kali ini tidak terjadi kecurangan. Kemudian kepada oknum yang diduga melakukan pelanggaran dapat dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, ujar Kapolres Kepulauan Yapen.
Kapolres juga menambahkan bahwa saat ini keputusan KPU Kab. Kep. Yapen tentang PSU dilaksanakan di Distrik Poom 1 TPS 01. Persiapan pelaksanaan PSU sudah dilakukan oleh KPU & personel pengamanan TPS dari TNI & POLRI lebih siap melakukan pengamanan kegiatan PSU.
Andika Paman
Apa komentar anda ?