Jayapura,Nokenlive.Com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil amankan narkotika jenis ganja beserta pelakunya di wilayah kota jayapura.
Hal ini di sampaikan Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian S.I.K kepada wartawan dalam keterangan pers didampingi kabid humas polda papua di aula diresnarkoba polda papua pada senin, (18/11/24) siang.
Sambung Dirnarkoba Polda Papua, jumlah barang bukti yang diamankan sebesar 254,22 gram berjenis ganja dengan pelaku berinisial BDM alias Brian berusia 23 Tahun yang diperoleh dari seorang bernama Oges di Jayapura, “ Jelasnya.
Lanjut direktur pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku lainnya dari kasus tersebut. Rencana barang haram tersebut akan di kirim ke Kabupaten Nabire Papua Tengah dengan kapal penumpang KM Gunung Dempo dari pelabuhan jayapura pada tanggal 16 November 2024 kemarin, “ Ujarnya.
Kombes Pol Alfian, S.I.K menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intens dan berkesinambungan di area pelabuhan laut maupun bandara guna menjaga dan mengantisipasi masuknya barang terlarang maupun senjata tajam dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum polda papua terutama menjelang pilkada pada 27 November mendatang, “ Ucapnya.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, satuan narkoba polda papua juga berhasil amankan satu orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,25 gram, dimana barang bukti tersebut di kirim lewat jasa pengiriman paket.
Kemudian kata Dirnarkoba Polda Papua, pengiriman barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan pemilik atas nama Bintang yang merupakan warga dari sulawesi selatan dan dari kasus ini, pelaku telah diamankan bersama barang buktinya oleh satuan reserse narkoba polda papua guna penyelidikan lebih lanjut, “ Kata Dirnarkoba kepada wartawan.
Atas perbuatannya, para pelaku baik Brian dan Bintang dikenai sangsi sesuai pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Indonesia, dengan ancaman kurungan badan 10 Tahun.
Andika Paman
Apa komentar anda ?