Jayapura, Nokenlive.Com – Kejaksaan Tinggi Papua Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar 978 Milyar 849 Juta 230 Ribu Rupiah, dari lanjutan penanganan perkara korupsi kegiatan PON XX di Papua pada Tahun 2020 yang silam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajati Papua melalui Kasidik Kejati Papua Valery Sawaki, SH., MH kepada awak media dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, pada Rabu sore, (23/10/24).
Sambung pria asal Kota Bakau Waropen ini, dengan menyita uang sekitar 978 Milyar sekian, maka sampai sekarang sejak kasus pekan olahraga nasional ke-20 di Papua, pihak kejaksaan tinggi papua sudah berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar 10 Milyar Rupiah lebih, “ Ungkapnya Sawaki Kasidik Kejati Papua.

Selain itu, Kata Sawaki pihak penyidik kejaksaan tinggi papua juga melakukan penyitaan terhadap benda berupa handphone dan sebagainya, “ Ucapnya Sawaki.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nila Mahuse, SH mengatakan dengan melakukan penyitaan ini, pihaknya sudah ikut menyelamatkan kerugiaan negara. Dan yang disita tersebut merupakan sisa pembayaran pada bidang II Pemasaran dan Kegiatan Sponsorshipnya, “ Tegasnya.
Selanjutnya dana sitaan pihak penyidik kejaksaan tinggi papua ini di serahkan ke pihak perbankan untuk di kembalikan ke kas negara, dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Andika Paman





Apa komentar anda ?