JAYAWIJAYA, Nokenlive.Com – Personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua menangkap seorang pria berinisial SA, yang merupakan anggota dari kelompok pelaku pencurian sekaligus pemeras korban.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jayawijaya AKP Yulianus Samberi di Wamena, Jumat, mengatakan unit Opsnal Satuan Reskrim menangkap pelaku di Jalan Trikora – Tolmis pada Jumat pagi.
“Dari tangan pelaku unit opsnal sat reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa satu unit laptop merk Asus, satu unit cas laptop, satu unit handphone infinix dan empat tas,” katanya.
Penangkapan SA merupakan tindaklanjut informasi pencurian yang terjadi pada 3 September. Dari aksi pencurian itu, pelaku dan rekannya kemudian meminta uang tebusan kepada korban sebesar Rp3 juta sebelum mengembalikan barang-barang yang mereka curi.
Pelaku dan korban sepakat untuk melakukan transaksi di Depan Kantor Otonom Jayawijaya. Usai melakukan transaksi, pelaku berjanji mengembalikan barang-barang korban.
“Tim mengamankan pelaku setelah pelaku bertransaksi dengan korban, dimana pelaku meminta tebusan kepada korban dengan janji akan mengembalikan barang hasil curian,” katanya.
Polisi menduga SA tidak bekerja sendiri dan pelaku sementara ditahan di Mapolres. Polisi masih terus mendalami pelaku lain yang terlibat kasus pencurian.
“Tim masih melakukan pengejaran dan pengintaian terhadap pelaku lainnya yang membawa barang bukti hasil curian dengan jumlah Rp6.500.000 yang diakui oleh korban,” katanya.
Marius F Yewun
Apa komentar anda ?