NABIRE, Nokenlive.Com – Hari kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai telah telah menerima Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai dari perseorangan atas nama Ruben Magai dan Yosep Douw beserta admin atau LO serta para pendukungnya tiba di Kantor KPU Kab Dogiyai untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, pukul 08.59 WIT.
Hal tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Dogiyai melalukan rapat pleno terbuka untuk memcabut skorsing dan membuka penerimaan pendafyaran bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Dogiyai di Pilkada 2024.
Ketua KPU kabupaten Dogiyai, Elias Petege dalam rilisnya menyampaikan, kedatangan bapaslon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan Ruben Magai dan Yosep Douw beserta tim pendukungnya untuk mendaftar langsung diterima oleh 5 Komisioner, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Dogiyai, Ibu Fintesia Bunai, Koordinator Divisi Hukum, pengawasan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat.
Pada saat pendaftaran di kantor KPU kabupaten Dogiyai, pihaknya (red KPU) menjelaskan tata cara Penerimaan dokumen pendaftaran bakal Pasangan calon, pemeriksaan kesesuaian dokumen fisik yang dibawa dan dokumen yang diinput dalam aplikasi sistem informasi pemilihan Kepala Daerah (SILONKADA) dan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan sesuai maka diterbitkan Berita Acara tanda terima dokumen persyaratan pencalonan dan diberikan petunjuk dan tanda pengenal dari KPU KAB DOGIYAI untuk pemeriksaan KESEHATAN di Rumah Sakit Umum Dok 2 Jayapura, Provinsi Papua.
KPU KAB DOGIYAI juga meminta kepada Paslon untuk segera mempersiapkan diri untuk berangkat ke Jayapura guna melakukan pemeriksaan kesehatan karena waktu pemeriksaan kesehatan mulai dari Tanggal 27 sampai tanggal 2 September 2024.
Dijeleskan bahwa dalam waktu 6 sampai 8 adalah waktu perbaikan dan penyerahan berkas yang kurang.
Perkembangan pendaftaran hingga di hari kedua, 6 bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah buka akun di sistem informasi pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), dan masih ada peluang untuk bertambah. dengan demikian, untuk sementara ada 6 bakal Pasangan calon yang sudah buka akun di SILONKADA.
“Kami Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai siap menerima kedatangan bakal Pasangan calon yang akan datang, juga teman-teman Bawaslu siap mengawasi pelaksanaan PILKADA di Kabupaten Dogiyai”. Ucapnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengakomodir PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No 60/PPU-XXII/2024 yang pada intinya menghilangkan ambang batas parlemen/tidak dilihat dari perolehan kursi tetapi dilihat hasil perolehan suara sah Partai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2024.
Untuk Dogiyai, Jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 150 ribu jiwa. Maka, Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % di Kabupaten Dogiyai.
Dengan demikian, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 95.655 dikali 10 % maka hasilnya 9.655 suara sah.
“Jadi, untuk mengusulkan bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai syarat minimal akumulasi perolehan suara sah yang dikumpulkan Partai Politik adalah sebanyak 9.655 suara”. Tutupnya.
Penulis: Lisa
Editor: Linda
Apa komentar anda ?