Jayapura, Nokenlive
KPU Kabupaten Dogiyai Selasa 27 Hingga 29 Agustus membuka pendaftaran untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi pada Pilkada setempat bulan November mendatang.
Adapun untuk syarat minimal suara sah yang dimiliki oleh Parpol atau Gabungan Partai Politik adalah 10 persen atau sebesar 9.566 (sembilan ribu lima ratus enam puluh enam).
Saat dihubungi melalui telpon selulernya Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Elias Petege
membenarkan bahwa pihaknya akan menggunakan putusan MK terkait syarat suara sah Parpol untuk pendaftaran Bacabup Bacawabup Dogiyai. “Iya benar, sesuai dengan edaran yang dikeluarkan KPU Pusat yang mana sudah mengacu pada putusan MK”, pungkasnya.
Adapun waktu pendaftaran pada hari Selasa dan Rabu ( 27-28 Agustus) dimulai semenjak pukul 08.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT. Sementara untuk Kamis (29 Agustus) Pendaftaran dibuka seperti biasa namun ditutup pada pukul 23.59 WIT.
Apa komentar anda ?