JAYAPURA, Nokenlive.Com – Dalam keterangan pers kepada awak media di Aula Kantor Imigrasi KLS I TPI Jayapura, pada Selasa, (13/8/24).
Kepala Kantor Imigrasi KLS I TPI Jayapura, Ronny Fajar Purba menjelaskan, barang bukti berupa Vanili hasil sitaan PPNS Keimigrasian per tanggal 17 Juni 2024.
Dan sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum dan Pihak KPKLN Jayapura telah mengeluarkan surat ijin melaksanakan lelang dari Ketua Pengadilan Negeri Kls I Jayapura tentang lelang barang bukti Vanili yang di bawah negara tetangga PNG tanpa memiliki dokumen resmi beberapa bulan lalu, “ Jelasnya Purba kepada wartawan ketika di wawancarai Selasa, (13/8/24).
Sambungnya Ronny Fajar Purba, setelah dilakukan pelelangan akhirnya pemenangnya atas Nama Zahrul Ramadan dengan nilai lelang sebesar 36 juta 175 ribu rupiah dan setelah dipotong pajaknya menjadi 35 Juta 175 ribu rupiah, “ Ucapnya.
Sementara itu, dalam perkara ini terdapat 3 WNA yang jadi tersangka sehingga terjerat hukum berupa projustisia dengan sangkaan pasal 119 ayat 1 jonto 55 ayat 1 KUHP.
Hadir dalam rilis pelelangan atas barang bukti karena terkait masalah keimigrasian yakni Ka Migrasi Jayapura, Korwas PPNS Polda Papua, KPKLN Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura dan sebagainya.
Ditempat yang sama, perwakilan polda Papua menyampaikan banyak terima kasih atas sinergitas dan kolaborasi para pihak dalam rangka penegakan hukum di atas perairan laut kita, terutama dari penyelundupan barang ilegal melalui perbatasan baik laut dan darat di wilayah perairan laut jayapura, “ Tuturnya.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda
Apa komentar anda ?