JAYAPURA, Nokenlive.Com – Ditemui wartawan usai hadiri rapat bersama pansus otsus DPRD Kota Jayapura, di ruang rapat lantai tiga DPR Kota Jayapura, pada Jumat, (26/4/24).
Penjabat Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi mengatakan pada hari ini, pihaknya bersama beberapa kepala OPD dilingkungan pemkot mengikuti rapat bersama Pansus Otsus DPRD Kota Jayapura, dengan agenda membahas tata cara pemilihan anggota DPRK di Kota Jayapura sesuai Peraturan Gubernur Papua Nomor.43 Tahun 2024.
Sambungnya PJ Sekda Kota, melalui rapat ini berharap ada saran masukan yang konstruktif dari pihak dewan dalam hal ini Pansus Dewan yang nantinya hasilnya akan di konsultasikan kepada penjabat walikota Jayapura, “ Ujarnya.
Selain itu, kata pj sekda kota dalam rapat ini membahas menyangkut jumlah kursi yang akan mengisi anggota DPRK Kota Jayapura lewat jalur pengangkatan yang jumlahnya 9 kursi dan membahas juga waktu pentahapan dan pembentukan panpil dan pansel yang di rencanakan bulan depan,“ Jelasnya.
Sementara itu, Mukri Hamadi Ketua Komisi A DPR Kota Jayapura sekaligus Ketua Pansus Otsus Dewan mengatakan rapat dengan pihak eksekutif membahas dua hal yakni melakukan evaluasi dan membahas isi pergub Nomor. 43 Tahun 2024 tentang pembentukan pansel dan panpil guna persiapan pemilihan anggota DPRK Kota Jayapura melalui jalur pengangkatan dari perwakilan beberapa kampung di port numbay kota Jayapura.
“ Gubernur Papua perlu koreksi terhadap pasal 2 dan pasal 8 pergub 34 tahun 2024 tentang tata cara pembentukan pansel dan panpil karena tidak sesuai dengan SK walikota tentang alokasi dan daerah pengangkatan. Sehingga pansus dalam keputusan rapat meminta walikota melakukan perbaikan SK walikota terkait alokasi kursi pengangkatan dari 10 menjadi 9 kursi dan daerah pemilihan yg wajib disesuaikan dengan suku dan sub suku; perbaikan SK walikota tersebut segera di konsultasi ke gubernur Papua tuk dilakukan perbaikan pasal 8 pergub 34,“ Ungkapnya.
Dalam rapat ini, ada 8 point yang menjadi rekomendasi, dan salah satu pointnya adalah percepatan proses perekrutan daripada panpil dan pansel yang akan bekerja mendukung proses pemilihan anggota DPRK jalur pengangkatan dari adat di Kota Jayapura.
Tambahnya untuk pansel dan pampil yang terpilih akan segara bekerja untuk melakukan penjaringan calon anggota DPR K di Kota Jayapura.
Sesuai aturan terkait pembentukan panpil atau panitia pemilihan terdiri dari 3 unsur pendukung yakni Pemda, Akademisi, dan Masyarakat. Sedangkan khusus untuk Panselnya itu terdiri atas Akademisi, MRP, dan Pemda Kota Jayapura, juga Kejaksaan.
Dan hal lain yang menjadi perhatian dan di bahas cukup menarik yakni soal anggaran yang dialokasikan pihak dewan untuk mendukung kegiatan pihak eksekutif dalam hal pentahapan pemelihan DPRK Kota Jayapura.
“ Adapun dana yang dikucurkan pihak dewan sekitar 800 juta rupiah di tahun lalu, dan di tahun 2024 ada di alokasikan sekitar 700 juta, dan akan di dorong melalui apbd perubahan nantinya.“ Ungkapnya.
Lanjutnya, sesuai peraturan pergub bahwa kota jayapura mendapat alokasi 9 kursi lewat jalur pengangkatan dari tiap kampung di wilayah kota jayapura yakni Japut 2 kursi, Japsel 2 kursi dan Abepura 3 kursi dan Heram 1 kursi, “ Terangnya.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda
Apa komentar anda ?