NABIRE, Nokenlive.Com – Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Hardiyka Eka Anwar mengatakan sesuai dengan bidang penegakan hukum dalam aksi demo yang dilakukan di Nabire pada tanggal 5 April 2024 lalu, mulai Pukul 08.00 pagi hingga sore tadi telah ditemukan sejumlah tindak pidana dari 5 lima titik lokasi aksi demo. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Hardiyka Eka Anwar saat diwawancarai di ruang Reskrim Polres Nabire Jumat, (05/04/2024).
AKP Bertu Hardiyka Eka Anwar mengatakan tindak pidana yang ditemukan dari lima titik aksi tersebut murni pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dari pengunjuk rasa. Adapun tindak pidana dimaksud adalah yang pertama terjadi di jalan perintis, yang dilakukan oleh korlap dari titik aksi demo di pasar karang tumaritis, yaitu pengeroyokan terhadap salah satu masyarakat pengguna jalan, terjadi sekitar Pukul 08.00 WIT pagi. “Selain pengeroyokan juga terjadi pembakaran kendaraan bermotor. Sekitar Pukul 08.30 WIT Dan juga perampasan atau curas terhadap motor yang dikendarai oleh tukang ojek.” Ujarnya.
Lanjutnya, tindak pidana lainnya, di temukan dua (2) dugaan tindak pidana di Jayanti, yang dilakukan oleh korlap Jayanti. Yaitu pembakaran rumah marbot, juga pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap 2 orang wanita di Jayanti, Bambu kuning. Kemudian terjadi tindak pidana di gerbang sadu, yaitu percobaan pembakaran rumah warga.

“Pada Pukul 14.00 WIT siang, Terjadi pengrusakan 2 rumah warga di kota baru. Yang terakhir sekitar Pukul 17.30 WIT itu terjadi percobaan pembakaran rumah warga”. Jelasnya.
Hardiyka Eka Anwar mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku pemilik sajam di TKP gerbang sadu. hingga saat ini untuk para terduga pelaku pihaknya masih dalam tahap penyelidikan.”Yang lain belum di tangkap, masih tahap penyelidikan. Kami (Polisi) mengarahkan para korban untuk melakukan laporan polisi. Tapi untuk Pelaku membawa Sajam yang ditangkap itu merupakan bagian dari massa aksi unjuk rasa.”
Kemudian ada juga pelaku percobaan pembakaran rumah warga pun sudah kami dapat, sudah di tangkap polisi.” Ucapnya. Sementara itu, dijelaskan untuk para korban lain nya seperti pembakaran rumah marbot, curas, pembakaran motor, pengeroyokan belum dapat pelakunya karena sementara pihaknya masih menunggu laporan polisi dari para korban, dan untuk korban pemerkosaan telah mendapatkan perawatan medis, dan masih dalam pemulihan.
Dirinya berharap agar para pelaku dapat menyerahkan diri, kooperatif. Karena Aksi yang dilakukan pengunjuk rasa tidak sesuai tujuan awal, dan sangat bertolak belakang. Yang mana adalah aksi damai unjuk rasa yang menyuarakan tentang kepedulian terhadap hak asasi manusia namun ternyata berubah menjadi perbuatan-perbuatan tindak pidana. Dan itu tidak dibenarkan secara aturan pemerintah.
“Kami (polisi) akan terus melakukan penyelidikan, pengejaran penangkapan terhadap para pelaku. Jadi kami harap para pelaku dapat kooperatif menyerahkan diri.”Menurutnya Upaya pembubaran yang dilakukan pihak kepolisian dikatakannya sudah sesuai protap SOP (Standar Operasional Prosedur) Kepolisian.
Mulai dari pemberitahuan dengan menggunakan pengeras suara, mediasi.”Intinya kepolisian akan tetap menjaga hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi juga harus dengan mengikuti aturan-aturan yang berlaku.” Tutupnya.
Penulis: Lisa
Editor: Linda
Apa komentar anda ?