NABIRE, Nokenlive.Com Para pengusaha atau perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada setiap buruh, tenaga kerja atau karyawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi kabupaten Nabire, Marselinus Rae S.Pd. Ketika diwawancarai di ruang kerjanya. Rabu (21/03/2024).
Terkait THR, Marselinus Rae S.Pd. Berharap dan menghimbau kepada para pengusaha yang berada di kabupaten Nabire, dapat memberikan THR kepada setiap karyawan secara penuh.
“Tunjangan Hari Raya wajib diberikan oleh perusahaan meski jumlah karyawan sangat menarik minim.” Tegasnya.
Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Nabire, Marselinus Rae,S.Pd mengatakan bahwa THR wajib di berikan H-7 seminggu sebelum lebaran, THR harus diberikan kepada setiap pekerja atau karyawan tanpa dicicil.
“Itu Sesuai dengan aturan Kemenaker tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2024 kepada pekerja buruh di perusahaan.” Ucapnya.
Marselinus mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan. Tidak hanya itu, pihaknya membuka posko pengaduan dikantor Disnaker Kabupaten Nabire bagi karyawan maupun perusahaan yang bermasalah dengan tidak memberikan THR pada karyawan.
“Dengan begitu Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, karyawan, buruh atau pekerja, agar dapat melaporkankan ke dengan cara mendatangi kantor Disnaker kabupaten Nabire, dan perusahaan tersebut bisa di berikan teguran.” Jelasnya.
Marselinus mengatakan jika teguran tidak di indahkan maka perusahaan tersebut akan dilaporkan kepada Disnaker Provinsi. Bisa kena sanksi, ada sanksi nya. ucapnya.
Penulis: Marla
Editor: Linda
Apa komentar anda ?