NABIRE, Nokenlive.Com – Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya untuk menerapkan pemakaian aplikasi identitas kependudukan digital (IKD). Tahun 2024, Dinas Dukcapil Kabupaten Nabire targetkan penerapan pemakaian IKD akan capai 30%.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire Yulianus.Pasang saat diwawancarai di ruang kantornya Rabu (6/03/2024).
Kepada wartawan Yulianus.Pasang, mengatakan sebelumnya penerapan pemakaian aplikasi IKD sudah berjalan namun diakuinya belum maksimal. Hingga saat ini pelayanan penerapan pemakaian IKD bagi masyarakat di Kabupaten Nabire baru mencapai 10%. Hal tersebut dikarenakan kurangnya informasi yang diketahui masyarakat seperti apa itu IKD dan apa kelebihan IKD dari pada KTP biasa.
Yulianus mengatakan selain masyarakat umum, khusus untuk ASN diwajibkan menggunakan aplikasi IKD. Pihaknya pun sudah jadwalkan dalam waktu dekat langsung turun ke dinas-dinas.
“Besok hari pertama kita akan mulai turun ke dinas PTSP. Khusus ASN wajib ya…, segala urusan nanti semua lebih mudah menggunakan IKD”.
Pada kesempatan tersebut, Yulius menjelaskan bahwa IKD adalah identitas kependudukan digital. IKD merupakan program pemerintah Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
pemakaian IKD bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam segala urusan yang memerlukan surat identitas, yang mana dalam aplikasi IKD semua data penduduk, KTP dan kartu keluarga ada di aplikasi tersebut. Ungkapnya.
“Ini membantu mempermudah ASN, juga masyarakat yang suka bepergian dan suka lupa membawa fisik KTP atau kartu keluarga atau ketika surat fisik nya hilang. Contoh kita mau ke bank untuk buat rekening, tetapi lupa membawa KTP. Nah di situ kita bisa akses melalui aplikasi IKD ini,” Jelasnya.
Dikatakan untuk menggunakan aplikasi IKD diharuskan sudah melakukan perekaman e-KTP. Untuk itu, Dirinya menghimbau agar setiap masyarakat yang belum mempunyai identitas kependudukan agar dapat melakukan perekaman e-KTP. Yaitu dengan cara mendatangi kantor Dukcapil.
“Untuk perekaman e-KTP gratis, tidak ada biaya. jika ada yang meminta bayaran, silahkan bisa melaporkan kepadanya. Siapapun jika kedapatan, akan diberikan sanksi tegas bahkan di pindahkan dari kantor Dukcapil Nabire.” Ujarnya.
Penulis: Lisa
Editor: Linda
Apa komentar anda ?