NABIRE, Nokenlive.Com – Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah mengeluarkan rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno kabupaten Intan Jaya.
Berdasarkan nomor : 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan rekomendasi yang di tujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya agar membatalkan hasil pleno kabupaten Intan Jaya sampai dengan seluruh salinan berita acara C hasil tingkat distrik diterima. Dan meminta KPU kabupaten Intan Jaya dan PPD di setiap Distrik untuk segera menyerahkan salinan berita acara C hasil tingkat PPS/KPPS dan berita acara penetapan hasil suara tingkat Distrik kepada bawaslu kabupaten Intan Jaya. Serta melakukan ulang setelah semua salinan berita acara C hasil tingkat PPS/KPPS dan berita acara penetapan hasil suara tingkat distrik di terima.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya terhadap pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Intanjaya pada Tanggal 3 Maret 2024, di temukan beberapa hal, sebagai berikut;
1/. Tidak adanya kehadiran panitia pemilihan Distrik (PPD) 8 Distrik
2/. Tidak adanya salinan berita acara C hasil tingkat PPS/KPPS dan salinan berita acara penetapan hasil suara tingkat distrik.
Hingga berita ini di turunkan, Bawaslu Provinsi Papua Tengah ketika di hubungi wartawan Nokenlive, belum memberikan keterangan terkait rekomendasi pembatalan tersebut.
Penulis: Marla
Editor: Linda
Apa komentar anda ?