Nabire, Nokenlive Com
Dalam rangka menjaga dan terciptanya Sitkambtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, khusus-nya pada masa minggu tenang, menuju hari H Pelaksanaan Pemilu (pilpres dan pileg) 2024, Bupati Kabupaten Nabire, Mesakh Magai Resmi melarang peredaran minuman beralkohol di kabupaten Nabire.
Larangan tersebut di umumkan melalui surat edaran Bupati nomor 503/167/set tentang larangan sementara peredaran penjualan minuman keras di wilayah kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah.
Bupati Nabire Mesakh Magai ketika dikonfirmasi membenarkan surat edaran yang dikeluarkan baru-baru ini tentang larangan peredaran miras.

“Ya benar, ada surat edaran larangan peredaran miras, itu betul”. Ucapnya. Sabtu, (10/02/2024).
Dalam surat edaran tersebut disampaikan kepada segenap distributor, para pengusaha, para pedagang miras termasuk minuman keras tradisional (bobo) agar tidak mengedarkan dan menjual minuman keras beralkohol dan minuman keras tradisional (bobo) mulai tanggal 10-17 Februari 2024.
Ditegaskan bahwa bagi yang melanggar surat edaran Bupati maka akan di berikan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku. Surat edaran tersebut disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Penulis : Lisa
Redaktur: Linda
Apa komentar anda ?