ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Juni 22, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Bupati Nabire, Mesakh Magai Larang Peredaran Minuman Beralkohol Jelang Pemilu

Bupati Nabire, Mesakh Magai Larang Peredaran Minuman Beralkohol Jelang Pemilu

Oleh : Noken Live
11 Februari 2024
Di Kabar Daerah, Nasional, PAPUA SELATAN
0
Salurkan Hak Suaranya, Bupati Nabire Mesakh Magai Akan Memilih Di TPS Ini

Bupati kabupaten Nabire, Mesakh Magai S.Sos.,M.Si ( Sumber Foto Lisa R )

Nabire, Nokenlive Com

Dalam rangka menjaga dan terciptanya Sitkambtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, khusus-nya pada masa minggu tenang, menuju hari H Pelaksanaan Pemilu (pilpres dan pileg) 2024, Bupati Kabupaten Nabire, Mesakh Magai Resmi melarang peredaran minuman beralkohol di kabupaten Nabire.

Larangan tersebut di umumkan melalui surat edaran Bupati nomor 503/167/set tentang larangan sementara peredaran penjualan minuman keras di wilayah kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah.

Bupati Nabire Mesakh Magai ketika dikonfirmasi membenarkan surat edaran yang dikeluarkan baru-baru ini tentang larangan peredaran miras.

Surat Edara Nomor: 503/167/Set.

“Ya benar, ada surat edaran larangan peredaran miras, itu betul”. Ucapnya. Sabtu, (10/02/2024).

Dalam surat edaran tersebut disampaikan kepada segenap distributor, para pengusaha, para pedagang miras termasuk minuman keras tradisional (bobo) agar tidak mengedarkan dan menjual minuman keras beralkohol dan minuman keras tradisional (bobo) mulai tanggal 10-17 Februari 2024.

Ditegaskan bahwa bagi yang melanggar surat edaran Bupati maka akan di berikan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku. Surat edaran tersebut disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Penulis : Lisa

Redaktur: Linda

BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Salurkan Hak Suaranya, Bupati Nabire Mesakh Magai Akan Memilih Di TPS Ini

Berita Selanjutnya

H-4 Pemilu, Bupati Nabire Mesakh Magai Bersama KPU Dan Forkopimda Gelar Rakor Mantapkan Kesiapan Pemilu

Berita Terkait

Warga Distrik Ilu, Puncak Jaya Apresiasi Kegiatan Pengobatan Gratis dan Makan Bergizi Gratis
Kabar Daerah

Warga Distrik Ilu, Puncak Jaya Apresiasi Kegiatan Pengobatan Gratis dan Makan Bergizi Gratis

Polisi Dalami Penyebab Terbakarnya Ruko 11 Pintu Di Tiom, Kabupaten Lanny Jaya
Kabar Daerah

Polisi Dalami Penyebab Terbakarnya Ruko 11 Pintu Di Tiom, Kabupaten Lanny Jaya

Kapolda Polda Papua Laksanakan Kunjungan Kerja Dan Tatap Muka di Kabupaten Kepulauan Yapen
Kabar Daerah

Kapolda Polda Papua Laksanakan Kunjungan Kerja Dan Tatap Muka di Kabupaten Kepulauan Yapen

Peluk Wamena : Artis dan Seniman Papua Gelar Konser Amal untuk Korban Banjir
Nasional

Peluk Wamena : Artis dan Seniman Papua Gelar Konser Amal untuk Korban Banjir

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua