Biak Nokenlive Com
Lima (5) orang pelaku pencurian barang di dalam rumah milik warga di belakang Kantor Dinas Sosial, jalan jenderal Sudirman Distrik Biak Kota berhasil diringkus Unit Opsnal Satreskrim Polres Biak Numfor, Yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Bripka Febrianto. Jumat, (19/01/2024).
Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto SH.,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim IPTU Budi Payung kepada wartawan menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam, 17 Januari 2024. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ke lima (5) pelaku berhasil di amankan pada hari Jumat, 19 Januari 2024, sekitar jam 14.00 WIT.
” Pada Jumat siang, Tim Opsnal terlebih dahulu mengamankan salah satu pelaku dengan inisial KK. Namun setelah pelaku di interogasi ternyata pelaku pencurian ada lima (5) orang. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku lainnya “. ujarnya.
Kasat Reskrim lebih lanjut menjelaskan bahwa niat pelaku melakukan hal tersebut bermula ketika pelaku melewati depan rumah korban dan pelaku melihat rumah korban dalam keadaan sepi, tidak ada orang. Ditambah pintu rumah korban tidak terkunci (Hanya di gerendel). Hingga akhirnya pelaku berniat untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Adapun barang-barang yang di curi oleh para pelaku berupa 1 Unit TV merk Polytron berwarna hitam, 1 Unit Dispenser warna putih les hijau, 1 Unit Kipas angin merek Miyako dan 1 Kompor Hock. Akibat dari Kejadian Pencurian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Kelima (5) pelaku pencurian yaitu KK (15), KS (19), MK (12), YH (15), SW (17). Saat ini kelima (5) pelaku pencurian bersama barang bukti telah di amankan di Polres Biak Numfor untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Lisa.R)
Apa komentar anda ?