Jayapura Nokenlive Com
Pemerintah Kota Jayapura Lewat Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan kegiatan pemusnahan minuman keras beralkohol yang merupakan hasil rasia selama bulan desember 2023 dan masuki tahun baru 2024 di Kota Jayapura, berlangsung di halaman Kantor Sat Pol PP Kota Jayapura pada rabu pagi,(10/1/24).
Hadir dan memberikan sambutan pada kegiatan pemusnahan minuman keras di Kantor Sat Pol PP di Entrop Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Robby Kepas Awi selaku Penjabat Sekda Kota Jayapura mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan peraturan daerah Kota Jayapura nomor 8 tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Jayapura tapi juga merujuk pada instruksi Walikota Jayapura nomor 9 tahun 2023 tentang pembatasan,larangan dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras di Kota Jayapura, “ Kata PJ Sekda Kota Jayapura.
Sambung Robby Kepas Awi, dengan dilakukan rasia dan pemusnahan minuman keras hari ini kita sebagai pemerintah daerah maupun komponen lainnya termasuk aparat keamanan TNI dan POLRI serta Kejaksaan dan unsur Pengadilan Negeri dapat mengurangi dan menekan dampak negatif dari pada pengaruh minuman keras tersebut, antara lain kekerasan fisik, kecelakaan lalu lintas dan kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya, “ Ucapnya.
Tambahnya PJ Sekda, pemusnahan miras merupakan langkah pro aktif Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga Kota Jayapura terutama generasi emas port numbay di masa mendatang, tapi juga untuk menciptakan situasi yang aman dan damai di wilayah Kota Jayapura dari peredaran minuman keras yang marak di Kota Jayapura, “ Tegasnya.
pemusnahan miras yang jumlahnya ratusan botol dengan berbagai merek ini, di lakukan dengan cara di hancurkan pada drum yang telah di siapkan, dan pemusnahan ini di hadiri PJ Sekda Kota Jayapura, Perwakilan Lantamal X, perwakilan Dandramil Jayapura Selatan, Kapolsek Jayapura Selatan, Pihak Kejaksaan Negeri Jayapura serta Pengadilan Negeri Jayapura.
Andika Paman
Apa komentar anda ?