
Jayapura, Nokenlive
Terdakwa Pasangan Suami Istri yakni Son Makarisang dan Lisa Jeinny Rambitan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 3 tahun atas kerugian yang diderita oleh Deli Lusyana Watak, SH yang berprofesi sebagai pengacara sekaligus pemilik PT Agatha Bersama Indah, perusahaan pengembangan kawasa hunian Green V Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.
Kasus penggelapan yang menjerat pasangan suami istri tersebut bermula di tahun 2022, saat Deli menggunakan jasa keduanya untuk membangun 88 unit rumah beserta drainase di perumahan Green Vill Doyo Baru dengan menyetorkan uang muka sebesar 180.000.000,- pada bulan Agustus 2022, usai itu Deli juga melakukan penyetoran dana tahap berikutnya hingga mencapai 1,365,164.000 (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta, seratus enam puluh empat rupiah).
Sayangnya hingga waktu yang ditentukan hanya terbangun 3 unit rumah dengan progress yang kurang dari 100 persen, dan tembok rumah lainnya juga mengalami kemiringan serta tidak memenuhi unsur kelayakan mutu standar bangunan sebagaimana mestinya.
Sementara itu Deli Lusyana Watak, SH selaku penggugat dalam perkara ini mengaku puas atas putusan hakim yang diberikan kepada kedua terdakwa meskipun awalnya enggan untuk menggugat. “Sedari awal saya sebenarnya saya inginkan itikad baik keduanya agar dapat bertanggung jawab atas kepercayaan yang sudah saya berikan, hanya saja keduanya tidak mau bertanggung jawab dan memilih kabur ke Menado, akhirnya saya memilih mengambil langkah hukum dan hari ini cukup puas dengan hasilnya”, ujar Deli kepada nokenlive saat diwawancarai, Senin 21 Agustus 2023 usai persidangan.
Untuk diketahui sidang dengan nomor perkara 174 ini berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura dan dipimpin oleh Majelis Hakim diantaranya, Willem Marco Erari, SH, MH (Ketua), Zaka Talpatty, SH, MH (Anggota) dan Gracelly N Manuhutu, SH (Anggota). (Fibra)




Apa komentar anda ?