ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Rugikan Pengacara Milyaran Rupiah, Pasutri Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

Rugikan Pengacara Milyaran Rupiah, Pasutri Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

Oleh : Noken Live
21 Agustus 2023
Di Hukum dan Kriminal
0
Pasutri, Son Makarisan (Rompi Merah) dan Lissa Jeinny Rambitan (Baju Putih) Saat Memasuki Ruang Sidang Pada Sidang Putusan Perkara Senin, 21 Agutus 2023

Jayapura, Nokenlive

Terdakwa Pasangan Suami Istri yakni Son Makarisang dan Lisa Jeinny Rambitan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 3 tahun atas kerugian yang diderita oleh Deli Lusyana Watak, SH yang berprofesi sebagai pengacara sekaligus pemilik PT Agatha Bersama Indah, perusahaan pengembangan kawasa hunian Green V Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.

Kasus penggelapan yang menjerat pasangan suami istri tersebut bermula di tahun 2022, saat Deli menggunakan jasa keduanya untuk membangun 88 unit rumah beserta drainase di perumahan Green Vill Doyo Baru dengan menyetorkan uang muka sebesar 180.000.000,- pada bulan Agustus 2022, usai itu Deli juga melakukan penyetoran dana tahap berikutnya hingga mencapai 1,365,164.000 (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta, seratus enam puluh empat rupiah).

Sayangnya hingga waktu yang ditentukan hanya terbangun 3 unit rumah dengan  progress yang kurang dari 100 persen, dan tembok rumah lainnya juga mengalami kemiringan serta tidak memenuhi unsur kelayakan mutu standar bangunan sebagaimana mestinya.

Sementara itu Deli Lusyana Watak, SH selaku penggugat dalam perkara ini mengaku puas atas putusan hakim yang diberikan kepada kedua terdakwa meskipun awalnya enggan untuk menggugat. “Sedari awal saya sebenarnya saya inginkan itikad baik keduanya agar dapat bertanggung jawab atas kepercayaan yang sudah saya berikan, hanya saja keduanya tidak mau bertanggung jawab dan memilih kabur ke Menado, akhirnya saya memilih mengambil langkah hukum dan hari ini cukup puas dengan hasilnya”, ujar Deli kepada nokenlive saat diwawancarai, Senin 21 Agustus 2023 usai persidangan.

Untuk diketahui sidang dengan nomor perkara 174 ini berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura dan dipimpin oleh Majelis Hakim diantaranya, Willem Marco Erari, SH, MH (Ketua), Zaka Talpatty, SH, MH (Anggota) dan Gracelly N Manuhutu, SH (Anggota). (Fibra)

 

Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Pasca Covid 19, Penyakit Tidak Menular Meningkat Di Kota Jayapura

Berita Selanjutnya

Tahun 2023 Jumlah Peserta Didik Baru SMA/SMK di Kota Jayapura Meningkat

Berita Terkait

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Turun Langsung ke Puncak Jaya, Pastikan Korban Penembakan Ditangani Total
Hukum dan Kriminal

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Turun Langsung ke Puncak Jaya, Pastikan Korban Penembakan Ditangani Total

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG
Hukum dan Kriminal

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali
Hukum dan Kriminal

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali

Polisi Ungkap Kronologi dan Perkembangan Penanganan Kericuhan Dogiyai, Penyelidikan Terus Berjalan
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kronologi dan Perkembangan Penanganan Kericuhan Dogiyai, Penyelidikan Terus Berjalan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua