ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Mei 31, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polda Papua Ungkap Pengembangan 5 Tersangka Kasus TPPO di Kota Jayapura

Polda Papua Ungkap Pengembangan 5 Tersangka Kasus TPPO di Kota Jayapura

Oleh : Noken Live
15 Agustus 2023
Di Hukum dan Kriminal
0
Polda Papua Ungkap Pengembangan 5 Tersangka Kasus TPPO di Kota Jayapura

Jayapura, Nokenlive.com – Polda Papua kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Kota Jayapura yang melibatkan 5 tersangka. Selasa (15/08/2023).

Kombes Pol. Arif Bastari, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Kompol Diaritz Felle, S.I.K., mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus ini.

Pertama, Polda Papua telah menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan TPPO terhadap tersangka AH.

“Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban, TM dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp.

AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” jelas Kompol Diaritz.

Kata Kompol, Diaritz, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan, dimana berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk diteliti. Perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI no 21 tahun 2007 ttg pemberantasan TPPO.

Kedua, kasus lain melibatkan GRS dan MJ yang diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan.

“Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan keduanya dan mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi ini. GRS dan MJ akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO,” tambahnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan dengan akun menggunakan foto profil para korban untuk menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut.

Saat ini berkas perkara kedua dari pelaku sementara masih dalam penyusunan oleh Penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Polda Papua juga mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan tersangka AIS dan FS. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan.

“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” ucap Kompol Diaritz

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 296 KUHPidana, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengandung ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta rupiah. Selain itu, Pasal 296 KUHPidana mengancamkan hukuman 1 tahun 4 bulan.

Semua kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak.

“Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda Papua,” Tuturnya

(Andika Paman)

Tags: Polda PapuaPolisiTindak Pidana Penjualan Orang
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Polresta Jayapura Kota Amankan 34 Kendaraan  Bermotor Hasil Curian

Berita Selanjutnya

Momentum HUT RI Ke – 78, Ribuan Narapidana di Papua Terima Remisi, 6 Orang Bebas

Berita Terkait

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah

Kejari Jayapura Berhasil Amankan Satu DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi
Hukum dan Kriminal

Kejari Jayapura Berhasil Amankan Satu DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi

Situasi Wamena Mulai Kondusif, Aparat Masih Disiagakan di Tujuh Titik Strategis
Hukum dan Kriminal

Situasi Wamena Mulai Kondusif, Aparat Masih Disiagakan di Tujuh Titik Strategis

Wagub Papua Tengah Buka DIKLATDA dan FORBISDA HIPMI 2026, Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha Tangguh
Hukum dan Kriminal

Wagub Papua Tengah Buka DIKLATDA dan FORBISDA HIPMI 2026, Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha Tangguh

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua