Biak, Nokenlive.com – Budaya perilaku hidup bersih dan sehat merupakan upaya pencegahan penyebaran penyakit yang dilakukan melalui peningkatan kemampuan masyarakat dan peningkatan akses air minum serta sanitasi dasar untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan seluruh masyarakat termasuk kelompok marjinal secara merata.
Sehingga dalam rangka mendukung hal tersebut serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum serta optimalisasi penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat yang berkesetaraan gender , disabilitas dan inklusi sosial secara terpadu, diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya. untuk itu pada tanggal 19/06/2023 Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, terbitkan Peraturan Bupati Biak Numfor (PERBUP) nomor 35 tahun 2023 tentang sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor, Ruslan mengatakan tujuan dari pada Penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat yang berkesetaraan gender disabilitas dan inkluf sosial atau yang disebut STBM-GEDSI adalah untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Yaitu dengan memperhatikan kebutuhan peran hak perempuan, penyandang disabilitas masyarakat miskin, anak dan lanjut usia. Kamis, (29/06/2023).
Ruslan juga mengatakan bersama dengan dikeluarkannya peraturan bupati biak Numfor nomor 35 tahun 2023 tentang penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat yang berkesetaraan gender disabilitas dan inkluf sosial di kabupaten Biak Numfor diharapkan pada semua komponen masyarakat yang ada di kabupaten Biak Numfor dapat mengakses sarana sanitasi utama adalah sanitasi total berbasis masyarakat.
Dalam perbup ini dijelaskan ajan dibentuk Tim kerja mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan/kelurahan hingga desa yang mana memiliki peran dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat. Dengan Perbup ini menjadi acuan SKPD, untuk ikut serta dalam upaya penanganan masalah sanitasi.
PERBUP nomor 35 tahun 2023, tentang sanitasi total berbasis masyarakat yang berkesetaraan gender, disabilitas dan inkluf sosial (STBM-GEDSI) menekankan pada 5 (lima) perubahan perilaku higienis yang merupakan pedoman penyelenggaraan STBM-GEDSI yang dikenal sebagai 5 pilar sanitasi total berbasis masyarakat, yaitu : perilaku,
- Stop BAB Sembarangan (BABS)
- Cuci Tangan Pakai Sabun
- Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga
- Pengamanan Sampah Rumah Tangga, dan
- Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga
Sementara itu, di dalam Perbup ini dijelaskan juga untuk mendukung penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat yang berkesetaraan gender, disabilitas dan inkluf sosial (STBM-GEDSI) di daerah pembiayaan nya bersumber pada APBD, APBD desa, dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
(Lisa)
Apa komentar anda ?