Jayapura, Nokenlive.com
Buntut panjang putusan sela pengadilan negeri (PN) Jayapura terhadap sidang dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air, Silvi Herawaty.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, S.H menegaskan, Kejati Papua lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura terhadap penanganan perkara dugaan korupsi milyaran rupiah melibatkan PJ Bupati Mimika JR beserta rekanannya, Direktur PT. Asian One Air, Silvi Herawaty.
“Kita tetap melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Papua atas putusan sela Pengadilan Negeri Jayapura atas kasus dugaan korupsi milyaran rupiah yang melibatkan PJ Bupati Mimika dan rekanannya,” tegas Kasi Penkum Kejati Papua, Aguwani, S.H kepada wartawan diruang kerjanya Jumat, (28/04/23).
Kasi Penkum Kejati Papua Aguwani mengungkapkan, apabila pengajuan perlawanan pihak Kejati Papua dikabulkan oleh pihak Pengadilan Tinggi Papua, maka kasus dugaan korupsi milyaran rupiah yang melibatkan PJ Bupati Mimika JR dan rekanannya inisial SH maka tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang ada.
“Namun apabila pengajuan perlawanan JPU Kejati Papua ditolak di Pengadilan Tinggi Papua, maka Kejati Papua akan membuat surat perintah penyelidikan yang baru guna melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi milyaran rupiah melibatkan PJ Bupati Mimika JR tersebut,” tegas pengak hukum Aguwani yang sangat berani itu.
Menurut Aguwani, putusan Pengadilan Negeri Jayapura bukanlah merupakan putusan akhir (final) menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi miliaran rupiah PJ Bupati Mimika sudah selesai.
“Masih ada upaya perlawanan atau verset yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Papua atas perkara tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, koordinator bidang intelejen Kejati Papua, Jhon Ilef Malammasam menjelaskan bahwa putusan sela oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas perkara dugaan korupsi PJ Bupati Mimika lebih banyak mengoreksi kepada putusan dakwaan pihak JPU.
“Artinya pihak kejaksaan bisa melakukan perlawanan terhadap putusan PN Jayapura tapi juga dapat merubah dakwaan selanjutnya di limpahkan ulang terhadap perkara tersebut dugaan korupsi milyaran rupiah yang melibatkan PJ Mimika beserta rekanannya,” ungkap Jhon Ilef Malammasam.
“Jadi sekali lagi putusan sela PN Jayapura ini belum final karena masih sifanya menguji dakwaan bukan pada pemeriksaan materi perkara yang sesungguhnya, ” tutup Jhon Ilef Malammasam.
Sekedar diketahui, sidang putusan sela kasus dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika JR dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty digelar Kamis 27 April 2023 lalu di PN Kelas 1A Jayapura.
Sidang dipimpin majelis hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya menerima sebagian eksepsi Plt. Bupati Mimika, JR.(ANDIKA PAMAN)
Apa komentar anda ?