Sentani – Nokenlive.com
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura, Konstan Daimoye mengatakan, anggota DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di Kampung.
“Ya itu ranahnya Pemerintah melalui Dinas terkait untuk melakukan pengawasan yang melekat terhadap pengelolan dana Desa di Kampung di Kabupaten Jayapura ini,”ungkap Konstan.
Kata Konstan, soal pengawasan dana desa masuk kampung itu kewenangan Pemerintah pula, bukan pihaknya di DPRD Kabupaten Jayapura.Sehingga salah jika ada yang menyampaikan DPR harus melakukan pengawasan yang melekat terkait pengelolaan anggaran di Kampung ini.
“Artinya kita di DPR ini bukan tidak melakukan pengawasan pula. Tapi perlu diketahui tugas, wewenang dan fungsi masing-masing dua lembaga ini baik Pemerintah dan legislatif yang semuanya sudah diatur secara undang-undang,”pintanya.
Menurutnya, secara roda Pemerintahan mulai dari Kabupaten hingga tingkat kebawah Distrik dan Kampung jelas secara aturan termasuk fungsi pengawasannya.
“Pengawasan itu sudah kita lakukan melalui beberapa kegiatan kungker DPR, ada beberapa yang menjadi catatan yang kita rekomendasikan ke Pemerintah Kabupaten Jayapura yang perlu menjadi perhatian saat ini, terutama optimalisasi terhadap kinerja para Kepala Kampung untuk peningkatan kapasitas mereka,sehingga pengelolaan dana Kampung ini bisa terwujud dengan baik secara aturan mainnya,”terangnya.
Selain itu kata Kostan, perlu adanya bimbingan teknis peningkatan kapasitas para perangkat desa di Kabupaten Jayapura, hal ini penting sehingga dalam pengelolaan dana Kampung ini lebih baik lagi.
“Ada banyak faktor yang menjadi kendala yang kita temukan di lapangan terkait pengelolaan dana kampung yang belum maksimal, selain latar belakang pendidikan para Kepala Kampung di Kabupaten Jayapura ini terbatas, juga pengetahuan mereka soal mengelola anggaran ini masih belum paham sepenuhnya,”ucapnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas terkait untuk perlu adanya peningkatan terhadap kapasitas para kepala Kampung ini, baik Bamuskamnya, RW/RTnya entah itu pelatihannya itu ditingkat Distrik atu Kabupaten.
Menurut Konstan, rata-rata kepala Kampung di Kabupaten Jayapura ini memiliki latar pendidikan yang terbatas.Mereka jadi Kepala Kampung itu karena hasil pilihan dan kepercayaan rakyat di Kampungnya.Mungkin ada sebagain para kepala Kampung yang wilayahnya dekat perkotaan ini pendidikan dan pengalamannya bagus. Bagaimana dengan mereka yang menjadi Kepala Kampung di daerah terpencil atau plosok di Kabupaten Jayapura ini, belum tentu mereka memiliki pendidikan yang baik. Sehingga ini berdampak pnegelolaan anggaran yang tidak maksimal.
“Semakin meningkatkatnya kapasitas aparatur Pemerintah Desa, baik Kades,sekdes dan komponen lainya,maka dapat memperkuat sinergitas dalam proses penyelenggaraan dan pembangunan desa.Jika itu dipadukan diantara elemen maka gerak langkahnya akan sulit, untuk itu harus dibangun semengat kebersamaan,”tambahnya.
Kostan menceritakan pengalamannya,sebelum menjadi anggoata DPRD Kabupaten Jayapura, dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Yakonde hampir 20 tahun lebih.Ketika itu dia dipilih menjadi Kepala Kampung tampa memiliki ijazah dan pendidikan. Tetapi karena dipercayakan masyarakat dia dipake menjadi kepala Kampung sejak tahun 1992-2018.
“Saya masuk DPRD Kabupaten Jayapura dengan menggunakan ijazah paket C saja,tapi berkat menjadi kepala Kampung ia punya pengalaman yang baik dalam mengelola Kampungnya,itu semua karena selama menjabat sebagai Kepala Kampung ia selalu mengikuti berbagai kegiatan bimbingan tekniks baik ditingkat Distrik, Kabupaten bahkan tingkat Nasional untuk peningkatan kapasitas para Kepala Kampung dan hasilnya cukup bagus.Hal semacam ini perlu diperhatian pemerintah Kabupaten Jayapura agar para Kepala Kampung ini diberikan ruang untuk lakukan peningkatan kapasitas mereka,sehingga mereka lebih paham lagi mengelola Pemerintahan Kampungnya dan anggaran yang mereka terima di Kampung,”tutup Kostan.(HANS PALEN)





Apa komentar anda ?