JAYAPURA, Nokenlive.com
Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menaikan status perkara korupsi proyek pembangunan jaringan kabel listrik bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh bagian tindak pidana khusus kejaksaan tinggi papua.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo kepada awak media di ruang kerjanya mengatakan, setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik kejati papua, ternyata proyek pengadaan jaringan kabel listrik bawah tanah di oksibil pegunungan bintang diduga fiktif karena antara hasil dilapangan dengan pelaporannya tidak ada kesesuaian, sehingga dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut Kata Kondomo, proyek pengadaan jaringan kabel listrik bawah tanah tersebut menghabiskan anggaran senilai 40, 097 Milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pegunungan Bintang tahun 2017/2018 silam.
Ditambahkan Kajati Papua, dari perkara ini ada sejumlah pihak yang terlibat antara lain, Direktur PT Nusa Power, Kepala Bapeda, Panitia Pengadaan Barang Jasa, PPK, PPTK dan Sekda Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sementara itu pihaknya akan melakukan pemanggilan saksi dan pihaknya akan memanggil beberapa pejabat terkait dalam kasus termasuk mantan Bupati dan Sekda Kabupaten Pegubin dan Dipserindgakop.
Pihaknya memastikan dalam waktu dekat segera melakukan penetapan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 40,097 Milyar tersebut. (Andika Paman)
Apa komentar anda ?