
BIAK, Nokenlive.com
Berdasarkan Penetapan Nomor 04
Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap tanggal 22 April 2022 & Penetapan Nomor 05/Pid.Sus-TPK/2022 tanggal 22 April 2022 dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura maka pada tanggal 27 April 2022 Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor menghadapkan Linda Maria Yawan dan Naomi Orpa Dorce Mayer sebagai terdakwa ke muka Persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E. Paulin Numberi, SH., MH. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak Numfor H. Arung Boro, SH. mengatakan bahwa keduanya dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara Dana Rutin pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.548.069.833,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Dan perbuatan para terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor didakwa melanggar ketentuan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya setelah mendengar Dakwaan yg di telah bacakan oleh Penuntut Umum para terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Penuntut Umum, sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi – saksi pada persidangan berikut yg akan digelar tanggal 12 Mei 2022. (Lisa)




Apa komentar anda ?