Jayapura, Nokenlive.com – Kamis, 5 agustus 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kota Jayapura, melakukan Operasi Yustisi penegakan Peraturan Daerah, nomor 3 tahun 2020. Tentang Tatanan Hidup Baru, di masa pandemi covid 19.
Pelaksanaan operasi kali ini di fokuskan pada satu titik, yakni di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, yang dipimpin oleh Waka Polresta Jayapura Kota, didampingi Ketua Pansus Covid 19 DPRD Kota Jayapura.
Dalam rasia ini, ada 16 warga Kota yang terjaring, dan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Melalui rapid antigen di tempat, dan alhasil ada satu warga dinyatakan positif covid 19. Lalu diarahkan ke rumah isolasi terpusat, di LPMP Kotaraja.
Hal ini disampaikan WAKA Polresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono ketika dijumpai awak media. Usai melakukan Operasi Yustisi, tersebut.
Selain melakukan rasia terhadap warga yang beraktifitas di atas jam delapan malam, Petugas juga lakukan rasia ke beberapa tempat hiburan malam, dan terdapat ada satu tempat hiburan malam yang masih kepala batu alias tidak mentaati Instruksi Walikota Jayapura. Tentang Penanganan dan Pengendalian Covid 19, di Kota Jayapura pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level IV, ungkap Waka Polresta.
Ditambahkannya, masyarakat kota agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara baik, dan benar guna se dini mungkin. Menghindari diri kita, maupun keluarga kita dari penularan virus corona.
Waka Polresta juga meminta kepada para pelaku usaha, dan masyarakat di Kota Jayapura untuk tetap mematuhi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020, dan Instruksi Walikota Jayapura, nomor 9 tahun 2021. Tentang Penanganan dan Pengendalian Covid 19, di masa pandemi covid 19. Dalam masa, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level IV. (NL)
Andika
Apa komentar anda ?