Jayapura, Nokenlive.com – Selasa 3 agustus 2021, Pemerintah Kota Jayapura melalui Satuan Tugas Penanganan Covid 19, tingkat Kota Jayapura melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan Peraturan Daerah, nomor 3 tahun 2020. Terkait tatanan hidup baru, di masa pandemi covid 19.
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut diawali dengan apel gabungan, seluruh personel Satgas Covid 19, yang berlangsung di halaman Mapolresta Jayapura Kota. Dipimpin langsung oleh Waka Polresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono didampingi Kepala Satpol PP, Kota Jayapura.
Dalam razia yang berlangsung kurang lebih satu jam, di empat (4) Distrik, yakni Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura juga Heram. Sebanyak 119 warga Kota Jayapura terjaring razia oleh petugas, dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan melalui rapid antigen, di tempat ada dua (2) warga dinyatakan positif covid 19. Sehingga langsung diarahkan ke rumah isolasi, di LPMP Kotaraja.
Hal ini disampaikan oleh Waka Polresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono ketika dijumpai wartawan, usai kegiatan Operasi Yustisi.
Ditambahkannya pelaksanaan Operasi Yustisi ini, selain mengacu pada Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020. Juga bentuk implementasi dari Instruksi Walikota Jayapura, terbaru nomor 9 tahun 2021. Tentang penanganan dan pencegahan covid 19, di Kota Jayapura.
Diharapkan masyarakat maupun pelaku usaha di setiap Distrik yang ada, untuk tetap mematuhi waktu beraktifitas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura. Khususnya instruksi Walikota Jayapura, nomor 9 tahun 2021 yang mana menegaskan bahwa, waktu aktifitas warga kota dan pelaku usaha di mulai pukul 06.00 pagi WIT, hingga pukul 20.00 WIT, atau jam delapan malam, ungkap Wakapolresta. (NL)
Andika
Apa komentar anda ?