Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Kota Jayapura akan membuka kegiatan belajar mengajar untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada bulan september mendatang bertepatan dengan pelaksanaan new normal atau tatanan kehidupan baru di ibu kota provinsi Papua.
Wakil Wali kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan untuk pendidikan di kota harus mendapat perhatian serius. Untuk metode pelaksaaan KBM (kegiatan belajar mengajar) akan di lakukan secara bertahap.
“siswa sudah harus kembali bersekolah seperti biasa nya secara bertatap muka dengan metode sekolah bertahap yang di atur oleh tiap sekolah baik tingkat SMP maupun SD kecuali SMA/SMK yang merupakan tanggung jawab dinas pendidikan provinsi papua,” Kata Rustan Saru, Kepada Wartawan di ruang kerjanya. Selasa(11/8/2020).
Untuk itu, Rustan Saru minta dinas pendidikan dan Kebudayaan kota jayapura melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk orang tua siswa, komite sekolah, dewan guru dan kepala sekolah di kota jayapura agar ada kesepakatan bersama jelang pembukaan sekolah secara tatap muka di masa new normal pada bulan september mendatang.
“kami minta dinas pendidikan lakukan koordinasi dengan pihak sekolah maupun orang tua murid dalam rangka kesepakatan bersama menjelang new normal dan kegiatan belajar nanti,” Ungkapnya
Lanjut Wawali Kota Jayapura berdasarkan data gugus tugas penanangan covid – 19 ada beberapa wilayah distrik bahkan kelurahan yang masih masuk zona merah karena jumlah kasus covid masih tinggi. Sehingga harus menjadi pertimbangan pihak dinas pendidikan kota jayapura dan kepala sekolah baik di SD maupun SMP untuk membuka kembali sekolah secara tatap muka di bulan september nanti.
“harapan kami masyarakat kota jayapura, tetap taat dan patuh akan setiap himbauan pemerintah daerah kota jayapura, agar bersama memutus mata rantai covid 19 di kota jayapura,” Tambahnya
Rustan Saru juga menghimbau agar setiap pedagang, pengusaha tempat hiburan maupun pengelola kawasan wisata di kota jayapura untuk mematuhi peraturan pemerintah daerah khususnya waktu beraktifitas yang mulai dari pukul 06.00 pagi dan berakhir pukul 18.00.
“apabila ada yang melawatinya akan di kenai sangsi oleh pemerintah terutama pembongkaran lapak jualan dan pencabutan ijin usaha,” pungkasnya
(Andika)
Apa komentar anda ?