Jayapura, Nokenlive.com – Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial AYFL (35) nekat menikam rekan bisnisnya HMT (47) hingga meninggal dunia, akibat dua luka tusukan benda tajam tepat di dada.
Tak hanya itu, seorang wanita berinisial DR (41) juga mengalami luka berat, akibat sabetan senjata tajam dari pelaku, yang mana kejadian tersebut terjadi pada Selasa (16/06), di jalan Polomo Sentani Kab. Jayapura.
Dalam keterangan persnya di Sentani, Senin (29/06) Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, yang didamping Kasat Reskrim AKP Hendrikus Yossi Hendrata, menyebutkan latar belakang peristiwa ini adalah Cemburu.
Dikatakan Victor Mackbon, pelaku dan kedua korban adalah rekan bisnis, tetapi di dalam bisnis ini juga ada kecemburuan kemudian dilakukan pembunuhan ini pada tanggal 16 Juni 2020 lalu.
“Jadi memang pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi korban, dimana sudah disiapkan sebilah pisau, untuk menghabisi keduanya, namun yang terjadi hanya salah seorang korban yang meninggal dunia,” ungkapnya.
Menurut Victor Mackbon, setelah berhasil menikam keduanya, pelaku langsung melarikan diri, dan kemudian dilakukan pengejaran oleh tim Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura.
Semenjak kejadian, identitas pelaku sudah di ketahui, dan dilakukan pengejaran dan berselang 6 hari pelaku berhasil ditangkap, kata Kapolres Jayapura.
Lanjut Kapolres Jayapura, korban meninggal dunia HMT (47) merupakan pengusaha meubel dan korban luka berat seorang wanita DR (41) penyuplai kayu sedangkan pelaku sendiri berinisial AYFL (35) merupakan sopir.
Selama proses bisnis itu, dibumbui dengan rasa cinta sehingga timbulah rasa cemburu antara pelaku dengan korban dan ternyata ini yang membuat sakit hati.
Karena pada saat pelaku menghubungi korban dengan niat menanyakan posisinya dan ada sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi tidak di jawab, pelaku malah menemukan kedua korban ini ada di dalam 1 (satu) rumah, ini yang menbuat pelaku berniat melakukan suatu pembunuhan, ujar Kapolres Jayapura.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 dan ayat 2 ancaman hukuman tentunya 15 Tahun penjara, jelas Victor Mackbon.
(Jack)





Apa komentar anda ?