ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Juli 26, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Pemprov Papua Berlakukan Relaksasi Pandemi Tahap Dua

Pemprov Papua Berlakukan Relaksasi Pandemi Tahap Dua

Oleh : Noken Live
19 Juni 2020
Di Provinsi Papua
0
Pemprov Papua Berlakukan Relaksasi Pandemi Tahap Dua

Suasana rapat pembahasan relaksasi kontekstual Papua tahap dua (ANT)

Jayapura, Nokenlive.com –  Pemerintah Provinsi Papua kembali memberlakukan relaksasi atau kelonggaran pembatasan sosial tahap kedua masa pandemi COVID-19 bagi masyarakat di setempat berlaku 20 Juni hingga 3 Juli 2020.

Jika sebelumnya kelonggaran dalam beraktifitas dilakukan sejak 5 Juni hingga 19 Juni 2020, maka relaksasi tahap kedua sesuai dengan waktu 14 hari masa inkubasi, kata Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Kamis (18/06).

“Dalam relaksasi tahap kedua ini, penerbangan dilonggarkan untuk masyarakat yang terjebak dan bekerja,” katanya.

Menurut Klemen, jadi bagi masyarakat ber-KTP Papua yang ada di daerah lain, kini sudah bisa kembali dengan tetap harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai protokol kesehatan seperti melakukan pemeriksaan PCR untuk membuktikan bebas dari COVID-19.

“Demikian pula untuk warga yang tidak ber-KTP Papua dan tengah berada di Papua, diperbolehkan keluar dengan melakukan hal yang sama dan membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Dia menjelaskan sedangkan untuk yang tidak ber-KTP Papua dan akan pulang ke kampung halamannya maka yang bersangkutan tidak boleh kembali lagi dalam jangka waktu minimal satu tahun atau kondisi sudah kembali normal.

“Untuk yang bekerja di Papua dan akan cuti, saya sarankan cuti di tempat,” katanya lagi.

Wagub menambahkan bandara yang sudah dibuka yakni Sentani, Merauke, Biak, Wamena dan Nabire di mana penerbangan bisa dilakukan sebanyak dua kali dalam satu minggu.

(NL/ANT)

Tags: pemberlakukan RelaksasiPemprov PapuaRelaksasi Pandemi Tahap Dua
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Mandenas: Pembangunan Sarana Komunikasi di Papua Jadi Prioritas

Berita Selanjutnya

Mahasiswa Terdampak Covid-19 Terima Bantuan Dari Pemkab Paniai

Berita Terkait

Selama Januari–Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Terbitkan 2.023 Paspor
Provinsi Papua

Selama Januari–Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Terbitkan 2.023 Paspor

Kapolda Papua Buka Pendidikan Bintara Polri 2026, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima
Provinsi Papua

Kapolda Papua Buka Pendidikan Bintara Polri 2026, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

Ketua KPK Minta Polda se-Tanah Papua Kawal Penggunaan Dana Otsus agar Tepat Sasaran
Provinsi Papua

Ketua KPK Minta Polda se-Tanah Papua Kawal Penggunaan Dana Otsus agar Tepat Sasaran

Ketua KPK RI Bertemu Kapolda se-Tanah Papua, Bahas Pemberantasan Korupsi
Hukum dan Kriminal

Ketua KPK RI Bertemu Kapolda se-Tanah Papua, Bahas Pemberantasan Korupsi

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua