Jayapura, Nokenlive.com – Menindaklanjuti pertemuan tiga kepala daerah se tanah Tabi yaitu Walikota Jayapura, Bupati Jayapura dan Bupati Keerom dengan Wakil Gubernur Papua dan Kapolda Papua terkait pembatasan waktu beraktifitas, Bupati Keerom Muh. Markum mengeluarkan Surat Edaran.
Surat Edaran bernomor 433.2/1583/SET tertanggal, 14 Mei 2020 terdiri dari tiga bagian tersebut menerangkan tentang pembatasan waktu beraktifitas dan hal-hal lain yang berkaitan denga pembatasan waktu tersebut.
Pada poin pertama surat edaran tersebut,menyebutkan pembatasan waktu beraktifitas bagi masyarakat social, ekonomi dan kegiatan pemerintahan dimana waktunya dari jam 06.00wit hingga jam 14.00wit atau pukul 2 siang.
Pemberlakuan pembatasan dikecualikan bagi, logitistifk dan sembako, bahan bakar, logistrik kesehatan dan obat-obatan, sector perbankan, keamanan dan kegiatan dinas yang mendesak.
Bupati juga meminta tim Gugus tugas untuk melakukan penindakan terhadap waktu beraktifitas dengan melakukan rasia dan menutup sejumlah tempat umum yang dapat mengumpulkan orang.
Khusus untuk took, kios, rumah makan, SPBU dan pengencer BBM batas waku beraktifitsa hingga jam 2 siang, kecuali apotik atau took obat dan dokter praktek di perbolehkan buka sebagaimana mestinya.
Selain sektor ekonomi, dalam surat edaran tersebut Bupati Keerom juga memperpanjang masa belajar dirumah dari 7 Mei 2020 hingga 21 Mei 2020 dilanjutkan dengan cuti bersama Idul Fitri 1441 H hingga 1 Juni 2020.
Selian itu juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Keerom, untuk menjalankan tugas pemerintahan dirumah mulai tanggal 7 Mei 2020 hingga 21 Mei 2020 dan dilanjutkan dengn cuti bersama Idul Fitri 1441 H hingga 1 Juni 2020.
Dengan surat edaran ini, Bupati berharap masyarakat dapat mematuhinya dan wabah virus corona ini segera di atasi agar semua aktifitas dapat kembali normal.
(Jack)
Apa komentar anda ?