Jayapura, Nokenlive.com – Sesuai Instruksi Walikota Jayapura nomor 4 tahun 2020 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanganan covid 19 di wilayah kota Jayapura, maka akan diberlakukan pembatasan social.
Wali Kota Jayapura Benhur TOmy Mano telah memerintahklan untuk membentuk posko di kawasan perbatasan antara kota Jayapura dengan kabupaten Jayapura dan dengan kebupaten Keerom.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid 19 kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM menjelaskan, dengan adanya instruksi Walikota tersebut maka setiap warga masyarakat yang melewati daerah perbatasan antar kabupaten akan dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan akan sangat ketat mulai dari identitas, dan juga termasuk prosedur pemeriksaan sesuai protokol kesehatan dengan melakukan penyemprotan desinfektan ke kendaraan yang digunakan dan pemeriksaan suhu tubuh.
Lanjut Rustam Saru, mulai Kamis sudah dilakukan sosialisasi sampai hari minggu dan mulai Minggu 26 April 2020 pukul 14.00 wit akan dilakukan penutupan batas kota.
Sehingga bagi warga masyarakat yang melintas akan diperiksa. Bagi warga yang tidak berkepentingan akan diminta kembali ke rumah masing-masing, tegas Rustam Saru.
“Ini harus masyarakat ketahui demi untuk menjaga dan memutus rantai penyebaran virus corona,” jelasnya.
Selain itu, angkutan umum maupun mobil rental harus membatasi jumlah penumpangnya dan diwajibkan memakai masker.
“Kami meminta kerjasama semua masyarakat mendukung instruksi Walikota untuk kepentingan kita bersama,” tegasnya.
Petugas akan mengambil langka tegas, jika terdapat warga yang melintas di luar jam tanpa membawa Identitas KTP warga kota Jayapura.
Sesuai instruksi Walikota tersebut, masa social distancing dan physical distancing di kota Jayapura diperpanjang sampai 13 Mei 2020 dan akan menyesuaikan dengan kondisi saat itu.
(Redaksi)
Apa komentar anda ?