Serui, Nokenlive.com – Sebanyak 28 Kampung di Kabupaten Waropen telah menerima dana kampung tahap I sebesar 40% yang disalurkna oleh Kantor Pelayanan Perbendarahaan Negara (KPPN) cabang Serui.
Kepada wartaswan di Serui Kamis (09/04) Kepala KPPN Serui Nugroho menuturkan, dana kampung tahap I atau 40% tahap awal yang disalurkan sebesar 13,3 milyar lebih
“Dari 11 Distrik di Kabupaten Waropen, baru 8 yang sudah menerima, sedang 3 Distrik lainnya belum mengajukan dana kampung tahap l” ucap Nugroho di Kantornya.
Lanjut Nugroho, walaupun penyaluran dana kampung tahap I masih sampai Juni 2020, namun diharapkan dapat segera diajukan oleh masing-masing kampung agar yang sudah memenuhi syarat segera dicairkan.
Tujuannya agar penyerapan dan dicapai keluaran yang sesuai dengan yang diharapkan. Kampung yang cepat melengkapi persyaratan agar diproses terlebih dahulu, tanpa menunggu kampung yang belum memenuhi persyaratan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (DD).
“Semakin Iambat diajukan maka dapat menjadi kendala di pencairan dana kampung tahap I dan II, apabila tahap I tidak diserap maka akan memiliki keterbatasan waktu untuk mengejar penyerapan dan keluaran di tahap II dan III.” Ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, saat ini sebagian desa-desa di Pulau Jawa sudah masuk pada pembayaran Dana Desa Tahap Il. Karena sesungguhnya pembayaran Dana Desa Tahap I sudah dimulai dari Bulan Januari 2020.
“Mengingat masih banyak Kampung yang belum mengajukan Dana Kampung Tahap I Tahun 2020, makan KPPN mengharapna agar segera mengajukan agar bisa segera diupload persyaratannya pada Aplikasi OMSPAN supaya KPPN Serui bisa memprosesnya” pinta Nugroho.
Menurutnya Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam memverifikasi dokumen penyaluran Dana Kampung dan menguploadnya pada Aplikasi OMSPAN, melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Dana Kampung, Sisa Dana Kampung di Rekening Kampung dan capaian keluaran Dana Kampung.
Adapun persyaratan yang nantinya harus dipersiapkan di Tahap Il (40% dari pagu Dana Kampung) untuk pembayaran dana Kampung adalah,
I . Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Tahun Anggaran sebelumnya
- Laporan realisasi penyerapan Tahap I rata-rata minimal 50% dan capaian keluaran tahap I rata-rata minimal 35%
- Surat pengantar yang ditandatangani Bupati atau pejabat yang ditunjuk
- Surat pernyataan kebenaran permintaan penyaluran
Dijelaskan untuk tahun 2020, dana kampung yang disalurkan oleh pemerintah pusat untuk kabupaten Yapen sebesar Rp 140.449 475.000 untuk 160 kampung sedang untuk Kabupaten Waropen sebesar Rp 105.325.071.000 untuk 100 kampung.
(Itink/Jack)
Apa komentar anda ?